SIM C1 Dimulai Tahun Ini, Pertama Kali dari Cirebon

ilustrasi-sim-c
Ilustrasi SIM C. SIM C dibagi menjadi tiga golongan, yakni SIM C, C1, dan C2.
0 Komentar

POLRI melalui Korlantas tengah menyiapkan kebijakan pembagian SIM C menjadi 3 golongan. Yakni SIM C, C1, dan C2. Khusus SIM C1, dimulai tahun ini dan akan diawali dari Cirebon.

Perlu diektahui, setelah dibagi tiga golongan, maka nantinya SIM C khusus untuk sepeda motor maksimal 250cc.

Kemudian SIM C1 untuk mesin motor 250cc sampai dengan 500cc, dan SIM C2 untuk mesin motor di atas 500cc.

Baca Juga:Gunung PosoErick Thohir, Orang Dekat Presiden Jokowi yang Ingin Bersihkan PSSI dari Tangan-tangan Kotor

Penggolongan SIM C menjadi tiga golongan ini sendiri sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Untuk menjalankan kebijakan ini, yakni pembagian SIM C menjadi 3 golongan, Korlantas Polri sudah memiliki 132 kendaraan roda dua yang akan digunakan untuk ujian SIM C1.

Dalam keterangan resminya, Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan 132 kendaraan untuk ujian SIM C1 itu akan ditempatkan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas yang prioritas.

Dan, Satpas yang menjadi prioritas tersebut di antaranya adalah Polres Cirebon Kota sebagai salah satu Satpas prototype.

Hal ini juga dibenarkan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. Ia menjelaskan bahwa SIM C1 akan mulai diterbitkan tahun ini.

Yusri Yunus mengatakan Satpas Polres Cirebon Kota menjadi tempat pertama yang akan mengeluarkan SIM khusus motor 250-500 CC tersebut.

“Sementara ini kita uji cobakan di Satpas Cirebon untuk tahun ini,” kata Yusri Yunus dalam keterangan resminya yang dikutip Radar Cirebon, Senin 16 Januari 2023.

Baca Juga:Profil Erick Thohir, Menteri BUMN yang Kini Calon Ketua Umum PSSI, Lengkap dengan Tanggal Lahir hingga AgamaTahun Baru Imlek di Vihara Dewi Welas Asih Cirebon, Bersih-bersih Rupang hingga Sembahyang di 29 Januari 2023

Adapun ketentuan agar masyarakat memiliki SIM C1 adalah harus memiliki SIM C lebih dahulu dan telah digunakan selama 12 bulan.

Sementara itu, ketentuan memiliki SIM C2 yakni harus memiliki SIM C2 dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C1 diterbitkan.

Polri juga mengatur usia membuat SIM C, C1, dan C2. Persyaratan usia untuk penerbitan SIM C adalah minimal 17 tahun, SIM C1 minimal 18 tahun, dan SIM C2 minimal 19 tahun.

0 Komentar