SIMAK DISINI, Bansos PKH dan BLT Sembako Tahap 2 Akan Segera Cair

Zakat Penghasilan Nisab dan Kadar Zakatnya
WAJIB ZAKAT: Pegawai ahli atau pekerja biasa yang penghasilannya sudah satu nisab wajib mengeluarkan zakat penghasilan bagian dari zakat mal. Foto : screenshot / ilustrasi radarcirebon.id
0 Komentar

Kebijakan ini menyikapi dari Perpres Nomor 63 tahun 2017 (tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai), boleh penarikan tunai atau barang.

Maka dari itu Pemerintah dalam hal ini Mensos menyepakati penyalurannya dengan cara tunai. Dimana agar  pengambilannya bisa lewat ATM atau bisa datang ke bank langsung.

Menurut Wamen BUMN, dengan penyaluran secara cash ini akan mempermudah masyarakat dalam memanfaatkan bantuan.

Baca Juga:INI NIH! Uang Koin Melati Bisa Laku Segini, Ternyata Bukan dari EmasNYATA! 7 Uang Kuno Bisa Bikin Kaya Mendadak, Menjadi Incaran Kolektor

Karena masyarakat dapat langsung melakukan transaksi pencairan dengan tidak perlu harus mencari warung untuk menukar bahan pokok.

Sehingga diharapkan agar masyarakat dapat lebih cepat dalam menggunakan dana bantuannya untuk keperluan sehari-hari.

Demikian ulasan mengenai bansos PKH dan BLT sembako tahap 2 akan segera cair, semoga pencairannya sebelum lebaran sehingga bermanfaat bagi keluarga penerima manfaat.

0 Komentar