Soal Atribut Parpol yang Bertebaran hingga ke Gang Sempit, Bawaslu Ingatkan Parpol untuk Menjaga Etika

BERI KETEGASAN: Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin mengingatkan kepada partai politik peserta pemilu, untuk menjaga etika terkait atribut politik. --FOTO: ANDI AZIS MUHTAROM/.RADAR CIREBON
BERI KETEGASAN: Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin mengingatkan kepada partai politik peserta pemilu, untuk menjaga etika terkait atribut politik. --FOTO: ANDI AZIS MUHTAROM/.RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON, RadarCirebon.id – Mulai maraknya atribut parpol atau partai politik dan pemilihan umum atau pemilu, bikin masyarakat khawatir. Apalagi, atribut tersebut berisi materi partai politik maupun bakal calon legislatif atau bacaleg.

Atribut parpol tersebut mulai bertebaran di ruang publik Kota Cirebon. Maraknya atribut parpol jelang pemilu ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon mengingatkan kepada partai politik (parpol) peserta pemilu maupun perorangan yang hendak maju jadi bacaleg.

Soal atribut parpol ini. Bawasli mengingatkan parpol untuk menjunjung etika. Ya, maraknya atribut pemilu di ruang publik Kota Cirebon, bukan hanya berada pada area pusat perkotaan atau jalan-jalan protokol saja. Gang sempit di permukiman warga juga telah menjamur atribut Pemilu 2024.

Baca Juga:Soal Sepeda Listrik yang Sedang Marak, Kasatlantas Bilang BeginiAnggota DPRD Jawa Barat Kritisi Pemerintah Soal Industri Rotan Cirebon, Sangat Miris

Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin mengingatkan kepada partai politik peserta pemilu, untuk menjaga etika. Begitupula masyarakat atau tokoh yang punya niatan nyalon dan menebar atribut, juga harus paham.

“Kita mengimbau kepada partai politik untuk menjaga etika, serta mematuhi peraturan perundang-undangan lainnya. Termasuk adanya Perda Ketertiban Umum yang dijalankan oleh pemerintah daerah,” ujar Johar kemarin.

Dia menuturkan, untuk saat ini, sudah memasuki tahapan untuk partai politik, baru sosialisasi. Namun belum ada aturan teknis turunannya dari KPU terkait pemasangan atribut atau alat peraga kampanye.

Meski demikian, dengan semakin maraknya media sosialisasi peserta pemilu di ruang publik, khususnya atribut parpol dan bacaleg, maka pihaknya memandang harus dikoordinasikan penanganannya atau pengaturannya.

Untuk itu, Bawaslu Kota Cirebon akan berkoordinasi dengan KPU Kota Cirebon, parpol, dan unsur pemerintah kota atau Pemkot Cirebon seperti Satpol PP, Badan Kesbangpol, dan dinas terkait yang mengurusi pertamanan.

“Hasil dari koordinasi nanti, akan dibuat semacam komitmen bersama, berkaitan dengan penertiban dan ketertiban pemasangan atribut pemilu,” terangnya.

Menjelang Pemilu 2024 yang tinggal 12 bulan lagi menuju 14 Februari 2024, ruang publik juga dipenuhi atribut perorangan yang hendak berkontestasi di pemilu.

0 Komentar