Pemkab Cirebon Mengacu SK Pelantikan, Ini Waktu Lengser Imron dari Kursi Bupati Cirebon

bupati-cirebon-lengser
Bupati Cirebon Drs H Imron MAg. Foto: Dok Radar Cirebon.
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID- Pemkab Cirebon akhirnya merespons berita yang berkembang mengenai masa lengser Imron dari kursi Bupati Cirebon.

Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon Yadi Wikarsa mengatakan pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke Pemprov Jawa Barat.

Konfirmasi itu mengenai waktu atau kapan masa akhir jabatan Imron dan Hj Wahyu Tjiptaningsih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cirebon.

Baca Juga:Ini Tempat-tempat Wisata di Cirebon tanpa Bayar alias Gratis, Cocok untuk Upload di MedsosSimak, Ini Jenis-jenis Bantuan yang Tetap Dilanjutkan Pemerintah meski PPKM Dicabut

“Hari ini (Senin 2 Januari 2023) kami sudah menghubungi pihak provinsi,” terang Yadi Wikarsa saat dikonfirmasi, Senin, 2 Januari 2023.

Yadi Wikarsa mengatakan ada dua hal yang disampaikan oleh pihak Provinsi Jawa Barat.

Pertama, kaitan dengan akhir masa jabatan Imron dan hj Wahyu Tjiptaningsih, ternyata belum ada keterangan lebih lanjut dari pusat. Kedua, karena belum ada keterangan lebih lanjut, maka Pemkab Cirebon tetap berpegangan pada SK pelantikan  Bupati Cirebon dari Kemendagri.

“Sementara pegangan kita saat ini SK Bupati, karena memang belum ada keterangan atau informasi lebih lanjut terkait AMJ Bupati,” terang Yadi Wikarsa.

Menurut dia, jika Bupati Cirebon selesai maka otomatis akan ada pelaksana tugas (Plt) dalam hal ini biasanya akan dijabat oleh Sekda Kabupaten Cirebon.

“Nanti Plt ini akan mengisi kekosongan sampai dengan ada pejabat yang ditunjuk atau dipilih oleh Gubernur atau oleh Kemendagri,” imbuhnya.

Untuk pengisian Pj Bupati, sambung Yadi, ada dua mekanisme. Yakni bisa diusulkan oleh DPRD Kabupaten Cirebon atau diusulkan oleh Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga:Ini Daftar Kepala Daerah di Jawa Barat yang Lengser Tahun Ini, Termasuk Ridwan KamilKapan Imron Lengser dari Kursi Bupati Cirebon? Simak Penjelasannya

“Tapi dalam hal ini kan nanti Gubernur juga dijabat oleh Pejabat Gubernur, sehingga kemungkinan akan ditunjuk oleh Kementerian,” bebernya.

Di beberapa daerah, kata Yadi, sudah ada contoh pejabat kepala daerah dijabat oleh orang dari Kementerian. Hal ini tidak bertentangan dengan ketentuan karena memang diperbolehkan. “Dan syarat minimal pejabat Bupati itu kan minimal dari esselon IIa di Provinsi,” tandas Yadi. (dri)

0 Komentar