Soroti Limbah, Komisi IV DPRD Panggil DLH

Soroti Limbah, Komisi IV DPRD Panggil DLH
SOROTI LIMBAH: Ketua Komisi IV DPRD Indramayu M Alam Sukmajaya saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan, Rabu (13/1). FOTO: UTOYO PRIE ACHDI/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

 
INDRAMAYU-Komisi IV DPRD Kabupaten Indramayu memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam rapat kerja yang berlangsung Rabu (13/1). Tampak Kepala DLH, Ir Aep Surahman, hadir langsung memenuhi undangan Komisi IV selaku mitra kerja.
Ketua Komisi IV DPRD Indramayu, M Alam Sukmajaya ST MSi menjelaskan, pemanggilan pihak DLH terkait adanya audensi warga Desa Lamarantarung Kecamatan Cantigi ke Komisi IV DPRD Indramayu pada tanggal 30 Desember 2020.
Dikatakan, dalam audensi tersebut masyarakat mengeluhkan tentang adanya pencemaran di pesisir pantai Desa Lamarantarung Blok Waledan. Mereka meminta ada pihak yang bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi.
“Jadi kami mengundang pihak Dinas Lingkungan Hidup untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya itu seperti apa. Karena persoalan pencemaran lingkungan ini menjadi tanggung jawab DLH,” ujar Alam.
Dikatakannya, berdasarkan penjelasan dari pihak DLH, masalah pencemaran yang terjadi di pesisir Desa Lamarantarung memang masih belum jelas. Pencemaran yang diduga sebagai ceceran minyak juga belum diketahui secara pasti asal usulnya. Apakah itu dari Pertamina RU-VI Balongan, Pertamina EP, Pertamina ONWJ atau dari kapal minyak yang melintas.
Alam menambahkan, terkait persoalan ini pihaknya berencana menggelar rapat lanjutan dengan mengundang pihak Pertamina RU-VI Balongan, Pertamina EP, dan Pertamina ONWJ. Ia berharap bisa segera ada titik terang terkait masalah ini, sehingga tidak menjadi gaduh. “Harapan kami bisa segera ada titik terang terkait masalah ini. Mudah-mudahan hasil lab dari sampel limbah bisa cepat diketahui,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Indramayu, Aep Surahman, sebagaimana disampaikan Ketua Komisi IV Alam Sukmajaya mengatakan, sampai saat ini pihak DLH juga masih menunggu hasil uji lab terhadap limbah tersebut. Menurutnya, hasil lab tertunda karena masa pandemi Covid-19, dimana kembali diberlakukan PSBB.
“Kami juga berharap kedepan DLH bisa melakukan langkah antisipasi maupun edukasi terhadap masyarakat, terkait masalah limbah atau pencemaran,” harapnya. (oet) 

0 Komentar