RADARCIREBON.ID – Kehilangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) bisa menjadi situasi yang merepotkan, apalagi jika Anda tidak tahu harus mulai dari mana untuk mengurusnya. Jangan panik! Jika STNK hilang, ada beberapa langkah mudah yang bisa Anda lakukan untuk mendapatkan pengganti dokumen penting ini.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melapor kehilangan STNK ke kantor polisi terdekat. Di sana, Anda akan diminta untuk membuat laporan kehilangan resmi. Setelah itu, siapkan beberapa dokumen penting, seperti KTP, fotokopi STNK yang hilang (jika ada), dan BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan. Semua dokumen ini nantinya akan digunakan untuk proses pengajuan STNK baru.
Setelah laporan kepolisian selesai, Anda bisa menuju ke kantor Samsat untuk mengurus penggantian STNK. Di Samsat, Anda perlu mengisi formulir pengajuan STNK baru dan menyerahkan dokumen yang diminta, termasuk bukti laporan kehilangan. Biasanya, petugas Samsat akan memverifikasi data kendaraan dan memproses permohonan Anda. Pastikan juga untuk membawa sejumlah uang untuk membayar biaya administrasi.
Baca Juga:Cobain Healthy Vibes di Blooma Farm House, Cafe Makanan Sehat Kekinian di Cirebon!Smartwatch Xiaomi Paling Wort It di Harganya! Pilihan Terbaik 2024
Dalam beberapa kasus, Anda mungkin juga perlu mengikuti prosedur cek fisik kendaraan di Samsat. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan yang didaftarkan sesuai dengan dokumen yang diajukan.
Setelah semua tahapan selesai, STNK pengganti akan diterbitkan dan Anda bisa kembali menggunakan kendaraan Anda dengan tenang. Proses ini mungkin memakan waktu beberapa hari, tergantung pada lokasi dan kondisi di Samsat setempat.
Semoga Bermanfaat!