Sudah Ada Jadwal Resmi, Ini Tanggal Akhir Masa Jabatan Bupati Cirebon

bupati cirebon
Bupati Cirebon Drs H Imron MAg akan masuk akhir masa jabatan pada bulan Desember 2023. Foto: Samsul Huda/Radar Cirebon.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Akhir masa jabatan atau AMJ Bupati Cirebon Drs H Imron MAg akhirnya terjawab.

Jadwal resmi akhir masa jabatan sudah keluar melalui surat 100.2.1.3/6067/SJ dari Kemendagri yang dikirimkan ke Pemprov Jawa Barat.

Surat itu perihal usulan nama calon penjabat atau Pj yang akan mengisi kursi bupati mulai tanggal 31 Desember 2023.

Baca Juga:Kasus Penculikan: Korban Semakin Membaik, tapi Ibu Masih Trauma, Belum Berani Kembali ke RumahFCTM Sebut DPRD Siap Gelar Paripurna Pemekaran Cirebon Timur

Dalam surat itu disebutkan, amanat Pasal 201 Ayat (9) dan Ayat (11) UU Nomor 10 Tahun 2016, menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan bupati atau walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2023, diangkat penjabat yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Juga berdasarkan ketentuan Pasal 201 Ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil Pilkada Serentak 2018 yang dilantik pada tahun 2019, sesuai amanat regulasi sebagaimana dimaksud, masa jabatannya berakhir pada 31 Desember 2023.

Oleh karena itu, selanjutnya Pj Gubernur mengusulkan 3 nama calon Pj Bupati dan Pj Walikota untuk menjadi bahan pertimbangan Mendagri dalam menetapkan Pj Bupati dan Pj Walikota.

Dalam surat tersebut, ada 36 bupati dan 8 walikota se Indonesia yang AMJ atau akhir masa jabatan pada tanggal 31 Desember 2023.

Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon Yadi Wikarsa mengatakan pihaknya secara resmi masih menunggu surat dari Pemprov Jawa Barat.

“Kalau surat dari provinsinya belum kita terima. Kita juga sedang menunggu petunjuk lebih detailnya melalui surat dari provinsi tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi Radar Cirebon.

Usulan Pj Bupati Maksimal 6 Desember 2023

Sementara itu, DPRD Kabupaten Cirebon harus bergerak cepat. Pasalnya, waktu yang tersish untuk pengusulan Pj Bupati Cirebon hanya kurang lebih dua minggu saja.

Baca Juga:Mengungkap Kronologi Penculikan Bayi di Cirebon, Korban Diambil saat TidurIni Hal-hal yang Berubah dari Alun-alun Pataraksa Sumber, Ramai Dikunjungi Warga Cirebon saat Weekend

Berdasarkan surat dari Kemendagri yang ditujukan ke Pemprov Jawa Barat, usulan terkait nama calon Pj Bupati dn Pj Walikota paling lambat tanggal 6 Desember 2023.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Sofwan ST saat dihubungi Radar Cirebon mengaku pihaknya belum mengetahui dan belum melihat surat terkait AMJ Bupati Cirebon.

“Kalau suratnya belum saya lihat. Proses di DPRD pun belum berjalan karena memang suratnya belum kita terima,” ujarnya.

0 Komentar