Sudah Final, Sekda Minta Kontraktor Gedung Siber IAIN Syekh Nurjati Patuhi Kesepakatan dengan Warga soal Jam Kerja Proyek

gedung-siber
Sekda Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi (batik biru) meminta kontraktor pembangunan gedung Siber IAIN Syekh Nurjati Cirebon mematuhi kesepakatan dengan warga GSP terkait jam kerja. Foto: Iman Sudarman/Radarcirebon.id
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID -Sekretaris Daerah Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi meminta pihak rektorat dan kontraktor Gedung Siber IAIN Syekh Nurjati Cirebon untuk mematuhi kesepakatan dengan warga, terutama terkait dengan jam kerja proyek.

Penegasan tersebut disampaikan pria yang akrab disapa Gus Mul itu saat memfasilitasi pertemuan antara Rektorat IAIN Syekh Nurjati, kontraktor dan warga di lokasi proyek Gedung Siber IAIN Syekh Nurjati di jalan masuk Perumahan Griya Sunyaragi Permai (GSP), Jumat pagi (8/9/2023).

“Rektor IAIN dan kontraktor wajib mematuhi kesepakatan yang telah dibuat pada 3 Mei 2023. Jam kerja pukul 07.00 sampai 17.00,” kata Agus Mulyadi yang disambut takbir dan tepuk tangan warga Griya Sunyaragi Permai (GSP).

Baca Juga:Warga GSP Desak Hentikan Pekerjaan Malam Hari Pembangunan Gedung Siber IAIN Syekh Nurjati CirebonInilah 7 Manfaat Air Mawar, Poin Pertama sebagai Toner Alami untuk Kulit Wajah Glowing, Caranya Mudah

Ditegaskannya, tidak ada lagi negosiasi terkait hal tersebut. Sekda pun menegaskan, pekerjaan tahap akhir pengecoran atau topping off yang mulanya sampai tanggal 20 September, tak boleh lagi dilakukan malam hari.

Sebab, proses itu yang membuat bising warga. Sementara terkait teknis lain pelaksanaan di lapangan, menjadi domain dari kontraktor

Tidak hanya itu, sekda meminta PT Total Tanjung Indah selaku kontraktor memerhatikan kondisi sosial budaya masyarakat.

“Kami sudah memutuskan ini (waktu kerja maksimal pukul 17.00) harus diikuti. Karena dasarnya adanya kesepakatan bersama antara warga, rektor maupun kontraktor,” tandasnya.

Sementara itu, Warga Perumahan GSP  melayangkan penegasan kepada kontraktor agar tidak sekali-kali lagi melanggar kesepakatan terutama waktu kerja tidak melakukan pekerjaan pada malam hari tetap dimulai dari pukul 07.00 WIB sampai 17.00 WIB.

Bila hal tersebut dilanggar, warga tidak segan-segan menutup akses jalan yang digunakan oleh kontraktor untuk akses keluar masuk kendaraan.

“Kedua, bahwa jika kesepakatan terkait jam kerja dalam poin satu dilanggar maka warga kembali lagi mencabut kesepakatan atas pemberian izin penggunaan akses jalan perumahan Griya Sunyaragi Permai (GSP) yang digunakan sebagai akses keluar masuk proyek,” ucap juru bicara warga Hendrawan Rizal yang membacakan pernyataan sikap warga GSP yang ditandatangani tiga RW yakni RW 12, RW 16 dan RW 17.

0 Komentar