Tagih Keseriusan Dinas

Wujudkan-Visi-Sehati-Cirebon-Bersih
Wakil Walikota Cirebon, Eti Herawati. Foto: Istimewa
0 Komentar

CIREBON – Penataan Kawasan Panjunan terus menemui jalan terjal. Apalagi dengan ketentuan perlu adanya korespondensi yang sifatnya mundur ke belakang. Termasuk surat menyurat permohonan hibah bansos, dengan tanda tangan kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) yang sekarang sudah pensiun.
Wakil Walikota Cirebon, Dra Hj Eti Herawati tidak menampik, urusan ini cukup membuatnya pusing. “Saya sudah berusaha maksimal mungkin, ke kementrian dan jajaran dinas kita dikembalikan ke regulasi. Jangan merugikan semua pihak, bli puyeng puyeng kita puyeng soale,” kata Eti, kepada Radar Cirebon, Kamis (17/9).
Ia menegaskan, tidak mau terbebani dengan mekanisme seperti itu. Sebab, pengadministrasian dan keperluan lainnya, merupakan urusan kedinasan. Dan baginya, tidak perlu sampai turun terlalu jauh untuk urusan teknis. “Itu urusan yang di bawah saya tudak mau puyeng puyeng,” tegasnya.
Dengan skema hibah bansos untuk terdampak penataan Panjunan, kata Eti, adalah mekanisme yang paling memungkinkan. Apalagi CPCL (calon penerima calon lokasi) sudah ada. Sehingga tidak perlu menunggu Kementerian ATR dengan skema dana kerohiman.
Apalagi waktu terus berjalan dan tidak mungkin lagi menunggu, mengingat tenggat waktu penyelesaian pekerjaan sudah ditentukan yakni, Mei 2021.
Karenanya, dia meminta jajaran dinas untuk serius menangani perubahan mekanisme dana kerohiman menjadi bansos. Sebab, pemberian pengganti kepada warga merupakan pintu masuk terlaksananya proyek ini. “Jadi kalau skema bansos harus setback korespondensi sebelum Juli, itu urusan di bawah. Tinggal sebenarnya mereka niat atau tidak,” tandasnya.
Seperti diketahui, penataan Panjunan hingga kini belum ada kepastian untuk pembayaran dana kerohiman kepada warga. Yang paling memungkinkan adalah penggunaan mekanisme bantuan sosial (Bansos).
Hanya saja, bila nilai yang dibayarkan mengacu ke appraisal, besar kemungkinan melampaui nilai maksimal yang diatur dalam peraturan walikota.
Dengan skema bansos, meski nilainya maksimal Rp15 juta sesuai peraturan walikota (perwali), namun bisa dilakukan penyesuaian. Misalnya menggunakan acuan dari hasil appraisal yang nilainya bisa saja lebih tinggi dari Rp15 juta.
Pemerintah Kota Cirebon sebenarnya telah menganggarkan Rp1,4 miliar untuk keperluan kerohiman warga terdampak di kawasan pesisir Panjunan. (abd)

0 Komentar