Tahap Pertama Pelunasan Biaya Haji Khusus Dibuka Kemenag, Ada Syarat Terbaru yang Harus Dilengkapi Jemaah

Biaya Haji 2024
Biaya Haji 2024 sudah ditetapkan pemerintah. Foto: dok - radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Tahap konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya haji khusus 1445 H/2024 M mulai dibuka Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agaam atau Kemenag.

Pelunasan biaya haji khusus dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama mulai 12 – 15 Desember 2023 setiap hari kerja.

Sedangkan pelunasan biaya haji khusus tahap kedua akan dimulai 26 – 29 Desember 2023 juga setiap hari kerja.

Baca Juga:Perkiraan Cuaca Rabu 13 Desember 2023, Wilayah Cirebon Potensi Cerah Berawan, Peluang Hujan TipisPengumuman Hasil PPPK 2023 Sesuai Jadwal, Simak Penjelasan BKN Berikut

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan kuota haji khusus 1445 H / 2024 M berjumlah 17.680 orang terdiri atas 16.305 jemaah dan 1.375 kuota petugas PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).

Angka tersebut merupakan 8 persen dari total kuota haji Indonesia yang berjumlah 221.000 orang.

Kemenag sudah mengirim surat kepada pimpinan PIHK dan pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus.

Surat tersebut disertai dengan lampiran daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melakukan konformasi dan pelunasan Bipih khusus.

Ada 16.128 nama jemaah haji khusus berdasarkan daftar tunggu dan 177 jemaah lansia yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan pada tahap pertama. Totalnya 16.305 orang.

”Ini daftar namanya sudah kami serahkan kepada para pimpinan PIHK dan BPS Bipih. Daftar nama mereka juga diakses melalui website haji.kemenag.go.id,” sebut dia seperti dikutip dari laman Kemenag, Selasa 12 Desember 2023.

Dia menambahkan daftar nama jemaah haji khusus yang masuk kuota tambahan akan diinformasikan kemudian.

Baca Juga:Antisipasi Lonjakan Covid-19 Libur Nataru, Kemenkes Sebar Surat Edaran, Berikut Isi InstruksinyaPerkiraan Cuaca Selasa 12 Desember 2023, Wilayah Cirebon Potensi Cerah Berawan, Waspada Hujan Mendadak

Bagi jemaah haji khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran pelunasan Bipih khusus tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, maka pelunasan Bipih khususnya dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif.

Caranya, jemaah yang bersangkutan melakukan proses perpindahan antar-PIHK sesuai dengan pilihan mereka.

Jemaah haji khusus yang melakukan proses perpindahan PIHK agar melapor kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK atau kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili.

Jika terdapat sisa kuota setelah tahap kedua, maka pengisian sisa kuota akan dilakukan berbasis PIHK sesuai kesiapan PIHK dan jemaah.

Kepesertaan JKN Jadi Syarat Baru

0 Komentar