Tahapan Pilkada Serentak 2024 Dirilis KPU RI, Dilaksanakan Serentak 27 November 2024 di 37 Provinsi

Pilkada Serentak 2024
Tahapan Pilkada serentak 2024 dirilis Ketua KPU RI Hasyim Asy\'ari.
0 Komentar

Dalam Pilkada Serentak 2024 mendatang, KPU RI akan menggelar di 37 Provinsi di Indonesia.

Di 37 Provinsi itu, akan berlangsung Pilkada Serentak di 508 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota.

Tahapan Pilkada Serentak 2024

1. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan (27 Februari-16 November 2024)

2. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih (24 April-31 Mei 2024)

3. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan (5 Mei-19 Agustus 2024) 

4. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih (31 Mei-23 September 2024)

5. Pengumuman pendaftaran pasangan calon (24-26 Agustus 2024)

6. Pendaftaran pasangan calon (27-29 Agustus 2024).

7. Penelitian persyaratan calon (27 Agustus-21 September 2024)

8. Penetapan pasangan calon (22 September 2024) 

9. Pelaksanaan kampanye (25 September-23 November 2024) 

10.  Pelaksanaan pemungutan suara (27 November 2024)

11.  Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 November-16 Desember 2024.

Demikian informasi terkait pelaksanaan dan tahapan Pilkada serentak 2024 yang resmi dirilis oleh KPU RI. Semoga bermanfaat. (*)

0 Komentar