Tak Ada Kepastian, Per Hari Ini Aplikasi Daftar Umrah Ditutup

Tak Ada Kepastian, Per Hari Ini Aplikasi Daftar Umrah Ditutup
PAKAI MASKER: Orang-orang memakai masker ketika menunggu bus umum di Jakarta, Rabu (11/3). Hingga kemarin 34 pasien dinyatakan positif corona dan 1 orang meninggal dunia. FOTO: ACHMAD IBRAHIM/AP
0 Komentar

KEMENAG menutup sementara layanan pendaftaran umrah dalam
aplikasi Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus
(Siskopatuh). Penutupan mulai dilakukan hari ini, Kamis (12/3).

Direktur Bina Umrah dan
Haji Khusus Kemenag ArfiHatim mengatakan keputusan ini dilakukan
menyusul kebijakan pemerintah Arab Saudi untuk menghentikan sementara ibadah umrah
dan ziarah. “Siskopatuh kami tutup sementara seiring pemerintah Arab Saudi
menghentikan sementara ibadah umrah/ziarah,” kata Arfi di Jakarta, Rabu (11/3).

Ia menambahkan, penutupan
ini juga diikuti dengan diterbitkannya surat pemberitahuan yang ditujukan
kepada Pimpinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Bank Penerima
Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah, dan Perusahaan Asuransi Perjalanan
Ibadah Umrah. “Pemberitahuan sudah kami berikan kepada masing-masing PPIU.
Selama ditutup sementara, maka tidak menerima pendaftar baru,” ujarnya.

Baca Juga:Jasad Operator Perahu Tambangan DitemukanTertular di Luar Negeri, Meninggal di Bali

Arfi menuturkan, kebijakan
tersebut diambil mengingat belum ada kepastian dicabutnya kebijakan penangguhan
sementara akses masuk ke Arab Saudi akibat meluasnya penyebaran virus corona. “Aplikasi
akan kami buka lagi setelah mendapatkan kejelasan tentang pencabutan
penghentian sementara ibadah umrah oleh Pemerintah Arab Saudi,” imbuhnya.

Arfi juga meminta PPIU untuk
melakukan penjadwalan ulang keberangkatan jamaah umrah yang telah mendaftar.
Terlebih PPIU harus tetap mengutamakan kepentingan jamaah, dengan tidak
membebankan biaya tambahan kepada jamaah, termasuk jamaah yang telah memiliki
jadwal setelah kebijakan Pemerintah Arab Saudi diberlakukan.

“Jika ada pembatalan jamaah
umrah maka PPIU wajib melapor kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq.
Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus ke email:
[email protected].,” terangnya.

Kasubdit Pengawasan Umrah Kemenag
Noer Aliya Fitra (Nafit) menambahkan, tercatat ada 2.393 jamaah umrah Indonesia
yang tertunda keberangkatan akibat kebijakan Saudi yang diterbitkan pada 27
Februari 2020. “Mereka berasal dari 75 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
(PPIU) yang diangkut oleh delapan maskapai penerbangan,” katanya.

Di luar itu, kata Nafit,
tercatat sejumlah 1.685 jamaah yang sempat tertahan di negara ketiga pada saat
transit dan saat ini telah dipulangkan kembali ke Tanah Air oleh maskapai
sesuai kontraknya. “Sedangkan jamaah yang sudah terdata lunas biaya

0 Komentar