Tak Cukup di Herry Wirawan

Tak Cukup di Herry Wirawan
SIDAK MINYAK GORENG: Wakil Bupati Indramayu Hj Wahyu Tjiptaningsih SE MSi melakukan inspeksi mendadak (sidak) minyak goreng di Pasar Minggu, Palimanan, kemarin. ANDRI WIGUNA/RADAR CIREBON
0 Komentar

JAKARTA- Menghukum satu orang saja tidak akan mengubah situasi kedaruratan kekerasan seksual di Indonesia. Perlu mendorong perubahan besar-besaran, salah satunya pengesahan RUU Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk membantu mengatasi masalah kekerasan seksual secara menyeluruh.
Hal itu dikatakan oleh Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid menanggapi putusan pidana mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan.
Usman menegaskan, perbuatan asusila yang dilakukan Herry Wirawan memang tak bisa ditoleransi. “Tidak ada satu pun dari kita yang menoleransi perbuatan Herry. Namun, menjatuhkan hukuman kepadanya atau kepada siapapun dengan bentuk hukuman mati atau kebiri jelas merupakan bentuk penghukuman yang tidak manusiawi, kejam dan merendahkan martabat manusia,” kata Usman, Senin (4/4).
“Kedua bentuk hukuman itu (hukuman mati dan hukuman kebiri, red) sama sekali tidak berperikemanusiaan yang adil dan beradab,” sambungnya.
Usman menjelaskan, kasus yang dilakukan Herry Wirawan dan lainnya yang juga melakukan asusila semakin menunjukan kedaruratan kejahatan seksual di Indonesia. Karena itu, perlu mendorong perubahan besar-besaran, salah satunya dengan pengesahan RUU Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk membantu mengatasi masalah kekerasan seksual secara menyeluruh.
“Pengesahan RUU TPKS juga dapat membantu pemenuhan hak korban untuk mendapatkan hak-haknya seperti hak atas penanganan, hak atas perlindungan dan hak atas pemulihan yang sangat penting untuk memberikan keadilan pada korban,” tegas Usman.
Meski Herry Wirawan divonis mati, lanjut Usman, hal ini juga tidak akan mengubah dampak kejahatan seksual. Masyarakat perlu perlindungan dari kekerasan seksual dengan menghukum pelaku secara adil dan dengan segera mengesahkan RUU TPKS. “Menghukum satu orang saja tidak akan mengubah situasi kedaruratan kekerasan seksual,” ujar Usman.
Terpisah, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menilai putusan itu memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat saat ini. “Saya kira, dari dulu saya sampaikan dengan tindak kejahatannya yang sangat biadab dan jumlahnya (korban) massif. Saya kira apa yang diputuskan PT Bandung memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” kata Ridwan Kamil kemarin.

0 Komentar