Tak Kunjung Masuk PPPK, Honorer K2 Teknis Administrasi Tetap Optimis

Honorer-K2-Teknis-Administrasi-Optimis
Honorer K2 Teknis Administrasi optimis akan ada kebijakan khusus dari pemerintah di tahun politik ini. Foto: RadarCirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Honorer K2 Teknis Administrasi optimis akan ada kebijakan khusus dari pemerintah di tahun politik ini.

Kebijakan terkait tenaga honorer K2 bisa menjadi CPNS di 2023 sudah digagas pada masa Menteri PANRB yang masih dipimpin Tjahjo Kumolo.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga:Guru Honorer K2 Wajib Tahu, Syarat Agar Bisa Jadi CPNS di 2023Tendik Wajib Baca, Berikut Syarat Sertifikasi Guru Terbaru 2023

Dikutip dari laman resmi MenpanRB, Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.

Ketua Pengurus DPP Honorer K2 Tenaga Teknis dan Administrasi (FHK2-TTA) Masudi menyampaikan seleksi PPPK 2022 tidak bisa dinikmati rekan-rekannya.

Dia sangat menyayangkan kondisi tersebut karena honorer K2 TTA rata-rata sudah mengabdikan diri sejak tahun 2000, termasuk dirinya.

Menurutnya, seleksi PPPK tenaga teknis merupakan kesempatan dan harapan bagi honorer K2 TTA yang telah lama mengabdi di instansi pemda maupun kementerian/lembaga.

“Sayangnya pemerintah tidak memberikan kekhususan untuk honorer teknis administrasi seperti guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh,” kata Masudi dikutip dari Antara, Jumat (5/1).

Masudi menyebut sebelum ada UU Otonomi Daerah, UU Pilkada Langsung tahun 2005 dan UU ASN di tahun 2014, honorer K2 tenaga teknis administrasi telah mengabdikan diri. Namun, pascaseleksi CPNS 2013, mereka belum terakomodir menjadi ASN.

Pada 2017 dibuka formasi CPNS bagi guru honorer, tenaga kesehatan, dan penyuluh.

Baca Juga:Rekrutmen Pengawas Pemilu 2024 Dibuka, Catat PersyaratannyaEkonomi Amerika Buruk, Kurs Rupiah Menguat di Posisi Rp15.575 per USD

Honorer K2 teknis administrasi hanya ikut pemetaan dan pendataan disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kepala daerah.

Tahun 2019 baru dibuka formasi PPPK sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018.

Seleksi itu khusus honorer K2 guru, nakes dan penyuluh.Tenaga teknis administrasi tidak mendapatkan formasi.

Pada 2021 dibuka lagi seleksi PPPK, tetapi lagi-lagi fokus utama adalah guru, nakes, penyuluh. Tenaga teknis administrasi dibuka dengan kuota minim.

0 Komentar