Tanah atau Bangunan Wakaf Bisa Batal dan Dikembalikan kepada Pemberi Wakaf, Ini Sebabnya…

Penyerahan surat wakaf dari H Aang Sulakasana di Blok Senin Desa Karangsambung Kecamatan Kadipaten kepada Rumah Tahfidz Alquran Yayasan Tanziilul Kariim Majalengka
SURAT WAKAF: Penyerahan surat wakaf dari H Aang Sulakasana di Blok Senin Desa Karangsambung Kecamatan Kadipaten kepada Rumah Tahfidz Alquran Yayasan Tanziilul Kariim Majalengka, Minggu (15/1)/ALMUARAS/RADAR MAJALENGKA
0 Komentar

MAJALENGKA.RADARCIREBON.ID – Tanah atau bangunan yang telah diwakafkan kepada seseorang atau lembaga dapat dibatalkan bila penerima  wakaf tidak menjalankan amanah atau perjanjian sesuai dengan kesepakatan perjanjian pada penyerahan wakaf.

“Proses wakaf bisa dibatalkan dan dikembalikan kembali kepada pemberi wakaf bila si penerima wakaf  tidak menjalankan amanah sesuai perjanjian dan keinginan pemberi wakaf,” tegas Kepala KUA Kecamatan Kadipaten,  H Hafidz, MAg di sela penyerahan surat wakaf dari H Aang Sulakasana di Blok Senin Desa Karangsambung Kecamatan Kadipaten kepada Rumah Tahfidz Alquran Yayasan Tanziilul Kariim Majalengka, Minggu (15/1).

Hafidz menjelaskan, tanah atau bangunan yang diwakafkan tidak boleh diperjualbelikan oleh penerima wakaf.

Baca Juga:Monyet Berkeliaran Masuk Permukiman, Warga Lengkong Kulon Resah  Dinkes Majalengka Buat Surat Edaran Larang Masyarakat Konsumsi Ciki Ngebul

Oleh karenanya di sejumlah daerah pimpinan pondok pesantren tidak bersedia menerima wakaf dan memilih menerima hibah, karena tanah hibah bisa diperjualbelikan.

Hafidz berharap kepada masyarakat yang berniat memberikan tanah wakaf untuk mengurus proses formal melalui KUA sebagai kuasa untuk membuat surat wakaf.

“Proses penyerahan wakaf agar dilakukan secara formal melalui KUA agar di kemudian hari tidak ada muncul tuntutan hukum,” tandasnya.

Sementara itu, penyerahan tanah dan bangunan  berupa  masjid dan 3 ruang kelas serta bangunan untuk asatid dari H Aang diserahkan istrinya kepada Ketua Dewan Pembina Rumah Tahfidz Tanzilul Kariim, Hj Lilis Lina Narolita SAg.

Penyerahan disaksikan Ketua Yayasan Tanzilul Kariim, H Rohmat SPdI MPdI dan Pembina Yayasan Ustad Andri Al Jihadi Lc.

Menurut Ustad Andri tiga amalan yang tidak akan putus pahalanya di antaranya sedekan jariyah.

“Semoga dengan wakaf ini menjadi  amal jariyah yang akan terus mengalir pahalanya,” ujarnya.

Baca Juga:Waspada Penculikan Anak, Ini yang Dilakukan Kapolres MajalengkaMenikmati Indahnya Telaga Sekaligus Wisata Ziarah di Situ Sangiang, dari Kota Majalengka sekitar 45 Menit

Pria asal Cikijing yang juga Dosen Alquran di Imarot Bandung mengaku prihatin dengan banyaknya remaja di Indonesia yang mengalami hamil  diluar nikah seperti yang terjadi di Ponorogo beberapa waktu lalu, akibat para remaja jauh dari membaca Alquran.

0 Komentar