Tarif Listrik Bakal Naik Lagi Pada 2023 Ini? Ada Empat Faktor yang Memengaruhinya

Tarif Listrik Bakal Naik Lagi Pada 2023 Ini? Ada Empat Faktor yang Memengaruhinya
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Tarif listrik di Indonesia bakal naik lagi pada tahun 2023 ini? Kenaikan tarif listrik non subsidi bisa jadi akan diberlakukan pada bulan April 2023 mendatang.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Rida Mulyana yang dimaksud dengan penyesuaian tarif  listrik untuk golongan pelanggan non subsidi itu secara aturan harus dilakukan per kuartal atau tiga bulan sekali.

Nah, penyesuaian tarif listrik itu dipengaruhi oleh empat faktor utama. Pertama, kurs atau nilai tukar mata uang. Sayangnya, nilai tukar mata uang ini tidak bisa dikontrol pemerintah, kata Rida.

Baca Juga:INDRAMAYU Penyumbang Terbesar Pekerja Migran Indonesia, Mereka Tergiur IniPelaku Penipuan Catut Nama Bupati Kuningan, Acep: Saya Pastikan Itu Hoax 

Selanjutnya, besaran harga minyak. Rida menyebut bahwa harga minyak dunia bahkan lebih tidak bisa dikontrol.

Faktor berikutnya inflasi. Dan yang terakhir adalah harga batu bara. Walaupun demikian, dua faktor terakhir masih bisa dikontrol oleh Pemerintah Indonesia.

Adapun yang masih menjadi kendala yakni kurs dan harga minyak dunia masih fluktuatif.

Dikatakan Rida, pada kuartal pertama dapat diketahui bahwa kondisi di lapangan untuk menjaga daya beli pasar dan menunjang pemulihan secara umum, nasional.

“Karena ini kan industri besar, menengah, termasuk mal-mal, hotel. Untuk kuartal I ini sementara kami tahan untuk tidak disesuaikan,”  ujar Rida, Rabu (1/2/2023).

Sebagai informasi bahwa aturan kenaikan tarif listrik tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3 Tahun 2020.

Dalam aturan itu disebutkan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB) yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tarif adjustment).

Baca Juga:Ada Suara Klepek-klepek di Atas Pohon, Ternyata Ada Burung Hantu, Petugas Damkar Gercep DatangKali Kedua Terbaik Pengelolaan DBHCHT, Kuningan Raih Bea Cukai Award

Sebagai acuannya, pemerintah tengah mengamati pergerakan kurs hingga harga minyak dunia sebelum menaikkan tarif listrik tersebut.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PLN saat ini telah melayani 38 golongan pelanggan.

0 Komentar