RADARCIREBON.ID- Tata cara perkawinan dalam Islam serta usia ideal menikah menurut ilmu kesehatan dan psikologi perlu kita ketahui, terutama bagi calon pasangan pengantin maupun bagi orang tua yang mau menikahkan anak kesayangannya.
Tata cara perkawinan dalam Islam serta usia ideal menikah, merupakan suatu hal yang penting sebelum dilangsungkan pernikahan. Diharapkan semua pihak yang terlibat, khususnya calon pengantin, benar-benar sudah paham tentang bagaimana membina rumah tangga serta sudah cukup ideal umurnya.
Berikut ini ulasan tata cara perkawinan dalam Islam serta usia ideal menikah, karena dalam agama Islam telah memberikan petunjuk yang lengkap dan rinci terhadap persoalan pernikahan.
Baca Juga:Update Harga Emas EOA 8 Februari 2023 Naik Banyak, Ayoo Borong sebelum Tambah MeroketMobil Wuling Air ev, Official Car Partner G20 Summit, Satu-satunya yang Punya Fitur Perintah Suara di Industri Otomotif
Dari mulai anjuran menikah, cara memilih pasangan yang ideal, melakukan khitbah (peminangan), dan bagaimana mendidik anak, serta memberikan jalan keluar jika terjadi seandainya terjadi kemelut dalam rumah tangga, sampai dalam proses nafaqah dan harta waris.
Berdasarkan analisa data perkawinan usia anak di Indonesia hasil kerja sama BPS dan United Nations Children’s Fund (UNICEF), ada berbagai dampak negatif yang dapat terjadi pada sebuah pernikahan yang dilakukan pada usia di bawah 19 tahun.
Risiko tersebut diantaranya adalah perempuan yang menikah di usia dini memiliki risiko kematian saat melahirkan yang lebih tinggi dibandingkan dengan wanita yang sudah cukup umur. Bahkan risiko ini bisa mencapai lima kali lipatnya.
Selanjutnya seorang perempuan yang menikah dini akan mengalami sejumlah persoalan psikologis seperti perasaan cemas, depresi, bahkan keinginan terburuk untuk bunuh diri.
Pada pernikahan usia dini juga sering kali sang pengantin pria belum memiliki status dan kekuasaan yang mapan di dalam masyarakat untuk melanjutkan hidup dan mereka biasanya masih sulit untuk mengontrol diri sendiri.