TEGAS, Pemerintah Hentikan Peredaran Obat Sirop Praxion

TEGAS, Pemerintah Hentikan Peredaran Obat Sirop Praxion
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pemerintah secara tegas menghentikan peredaran produk obat sirop Praxion, pasca dua kasus terbaru Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang terjadi di Jakarta. Untuk mengetahui penyebab pasti dan faktor risiko gangguan ginjal akut, berbagai elemen melakukan penyelidikan epidemiologi.

Penyelidikan kasus yang berkaitan obat sirop Praxion tersebut melibatkan Kemenkes, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ahli epidemiologi, Labkesda DKI, Farmakolog, para guru besar, dan Puslabfor Polri.

Sebagaimana diketahui, korban meninggal dunia akibat Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) di Jakarta, Rabu (1/2), disinyalir karena mengonsumsi obat sirop Praxion yang dibeli di apotek.

Baca Juga:Wabup Kuningan Minta Musrenbang Fokus pada Persoalan Kemiskinan dan PengangguranRencana Perjalanan Haji Tahun 2023, Mulai Terbang ke Madinah 24 Mei

Penelusuran kasus dilakukan untuk memastikan keterkaitan GGAPA yang dialami pasien dengan kandungan bahan baku Etilen Glikol/Dietilen Glikol (EG/DEG) yang melampaui ambang batas aman.

Ambang batas aman cemaran EG/DEG pada bahan baku pelarut sirop obat Propilen Glikol (PG) ditetapkan kurang dari 0,1 persen, sedangkan ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG pada sirup obat tidak melebihi 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Jika bahan baku tersebut melampaui ketentuan ambang batas aman, berisiko memicu kerusakan ginjal hingga berakibat pada gagal ginjal akut.

Sementara itu, PT Pharos Indonesia menarik kembali produk obat sirop Praxion yang diduga penyebab kasus baru gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal.

Ada tiga produk obat sirup dengan nama Praxion yang terdaftar di BPOM yakni, Praxion – Paracetamol 100 mg/ml – Nomor Izin Edar: DBL0521631536A1, Praxion – Paracetamol 120 mg/ml – Nomor Izin Edar: DBL052131433A1 dan Praxion Forte – Paracetamol 250 mg/5ml – Nomor Izin Edar: DBL0521631433B1.

Melalui keterangan tertulisnya, Director of Corporate Communication PT Pharos Indonesia Ida Nurtika menyampaikan rasa keprihatinannya atas pemberitaan mengenai pasien anak yang mengalami Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) akibat mengkonsumsi produk Praxion.

0 Komentar