Telan Anggaran Rp15 Miliar, Pilwu 100 Desa di Kabupaten Cirebon Tetap Lanjut

pilwu-kabupaten-cirebon
Telan Anggaran Rp15 Miliar, Pilwu 100 Desa di Kabupaten Cirebon Tetap Lanjut. Foto: IST.
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID- Pemilihan kuwu atau Pilwu 100 desa di Kabupaten Cirebon tetap lanjut sesuai jadwal. Pesta demokrasi tingkat desa ini akan menghabiskan anggaran Rp15 miliar. Angka itu turun dari rencana awal Rp19 miliar.

Pemkab Cirebon memutuskan Pilwu 100 desa di Kabupaten Cirebon ini jalan terus meski surat yang dikirim ke Kemendagri belum dibalas.

Seperti diketahui, pilwu yang akan digelar Oktober 2023 ini sempat terancam batal karena DPR RI merevisi UU Desa, di mana di dalamnya juga merevisi jabatan kepala desa atau kuwu dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Baca Juga:Tak Ideal, SDN Mulyasari Cirebon Hanya Punya 18 Siswa, Ini 2 Langkah yang Coba Dilakukan Disdik8 Merk Lipstik Pilihan Wanita Indonesia, Brand Lokal Berkualitas Dunia

Sudah banyak disebutkan bahwa jika revisi UU ini selesai dan disahkan sekaligus berlaku sebelum Oktober 2023, maka pilwu batal. Tapi jika disahkan dan berlaku tahun depan, pilwu bisa digelar.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon lantas berkirim surat ke Kemendagri meminta kepastian. Sayangnya, hingga kini belum ada jawaban dari pusat. Karena itu, Pemkab Cirebon memutuskan pilwu tetap lanjut.

Kepastian pilwu tetap lanjut ini diketahui melalui surat edaran Bupati Cirebon nomor 400.10.22/2643/DPMD yang isinya menegaskan pelaksanaan tahapan pilwu tetap digelar sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

Dengan demikian, mulai Sabtu 22 Juli 2023, secara serentak BPD di tiap desa yang akan menggelar pilwu akan membentuk panitia pemungutan suara (PPS).

Kepala Bidang Pemdes DPMD Kabupaten Cirebon Aditya Arief Maulana mengatakan surat yang dikirimkan ke Kemendagri belum ada balasan.

Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian gerak dan langkah, maka pihaknya memutuskan tetap melanjutkan pilwu sesuai tahapan yang sudah ditentukan.

“Surat yang kita kirim sampai dengan sekarang belum dibalas oleh Kemendagri. Ini yang kemudian membuat kita harus mengambil langkah strategis agar ada kepastian bagi teman-teman yang ada di lapangan,” kata Adit saat dikonfirmasi Radar Cirebon, Jumat 21 Juli 2023.

Baca Juga:Siswa Baru di SDN Mulyasari Cirebon Hanya 1 Orang, Kalah dengan Madrasah IbtidaiyahTak Yakin BIJB Kertajati Langsung Ramai, Pemkab Majalengka dan Sekitarnya Diminta Rajin Promosi

Menurut dia, pihaknya tak punya dasar aturan untuk menghentikan tahapan pilwu meskipun saat ini ada pembahasan rencana perubahan undang-undang desa terkait masa jabatan kuwu.

0 Komentar