INDRAMAYU, RADARCIREBON.ID – Pemerintah Kabupaten Indramayu di bawah kepemimpinan Hj Nina Agustina SH MH CRA tidak main-main dengan masalah perizinan, termasuk menyegel tempat usaha milik Syekh Panji Gumilang.
Sebelumnya galangan kapal milik Pengasuh Pondok Al Zaytun Syekh Panji Gumilang digembok dan disegel karena belum menyelesaikan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kali ini, Satpol PP Indramayu kembali menutup usaha penggergajian kayu milih Panji Gumilang yang lokasinya bersebelahan dengan pembuatan galangan kapal di Desa Eretan Kulon Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu, Kamis (20/7) siang.
Baca Juga:Sepekan Operasi Patuh Lodaya Polres Indramayu, Sudah 675 Pelanggar Diberi Sanksi Tilang ElektronikGubernur Jawa Barat Resmikan Terminal Ciledug Senilai Rp48 Miliar, Terintegrasi dengan Layanan Publik dan UMKM
“Tempat usaha penggergajian kayu langsung kita gempok dan segel karena belum mengantongi izin,” jelas Kasatpol PP Indramayu Teguh Budiarso usai memimpin langsung penyegelan.
Menurutnya, galangan kapal milik Pimpinan Al Zaytun Syekh Panji Gumilang sampai dengan sekarang masih digembok dan disegel karena belum menyelesaikan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sebelumnya, dirinya mendapat laporan bahwa Syekh Panji Gumilang juga memiliki usaha penggergajian kayu.
“Setelah kita telusuri di lapangan ternyata memang benar usaha tersebut belum ada izinnya. Semua manusia sama dan setara di hadapan hukum. Tak ada yang kebal hukum, termasuk Syekh Panji Gumilang,” tegas mantan Camat Patrol ini.
Ditegaskan Teguh, sampai dengan saat ini, bangunan dari PT Pelabuhan Samudra Biru Mangun Kencana juga masih digembok.
“Itu artinya tidak boleh ada aktivitas. Ditambah usah lainnya tak berizin lagi, maka kita tutup lagi,” tegasnya.
Dia berpesan agar para pihak mematuhi peraturan. Sebelum memulai berusaha supaya menaati regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemkab Indramayu.
Baca Juga:Mantan Bupati Indramayu Dukung Yoseph Umarhadi di Pemilu 2024Toko Seragam Sekolah Diserbu Orang Tua, Hari Ini Masuk Tahun Ajaran Baru
”Pemkab membuka diri untuk melakukan investasi di Indramayu. Tapi tetap mekanisme harus kita tempuh dulu. Sehingga ada kepastian hukum yang jelas,” ujarnya kepada wartawan.