RADARCIREBON.ID – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta Jawa Barat akhirnya memfasilitasi tempat ibadah bagi jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta.
Para jemaat GKPS Purwakarta kini bisa beribadah dengan memanfaatkan salah satu ruangan di Resimen Armed Sadang Purwakarta.
Kepala Kantor Kemenag Purwakarta Sopian mengatakan bahwa fasilitasi yang dilakukan Kemenag Purwakarta bersama pemerintah daerah merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan. Pihaknya melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah daerah terkait kasus GKPS ini.
Baca Juga:Sekda Kuningan Minta Balai Taman Nasional Gunung Ciremai Jaga KondusivitasAKBP Willy Andrian Jabat Kapolres Kuningan yang Baru, AKBP Dhany Aryanda Jadi Wakapolres Metro Bekasi Kota
Menurutnya, hal ini juga sesuai dengan arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bahwa seluruh ASN Kemenag dari pusat hingga daerah harus menjadi problem solver.
“Termasuk membantu menyediakan tempat ibadah sementara bagi seluruh umat beragama yang terkendala izin pendirian rumah ibadat, termasuk gereja. Alhamdulillah hari ini saudara kita jemaat GKPS dapat beribadah Jumat Agung dengan tenang,” tutur Sopian usai menyambangi Gedung Resimen Armed Purwakarta yang dijadikan tempat ibadah sementara jemaat GKPS, Jumat (7/4/2023).
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Wawan Djunaedi menyampaikan rasa syukur atas langkah-langkah yang dilakukan Kemenag Purwakarta sesuai dengan komitmen yang dibangun Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sejak awal memimpin Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kata Wawan, Menteri Agama menginginkan seluruh warga negara apa pun agamanya harus dijamin hak kebebasan beragama dan berkeyakinannya. Apabila hak kebebasan beragama dan berkeyakinan telah dipenuhi oleh semua pejabat publik, dapat dipastikan akan terwujud pelayanan publik yang imparsial dan nondiskriminatif.
Lebih lanjut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga mengimbau kepada seluruh kepala daerah untuk mengedepankan proses mediasi terlebih dahulu terkait masalah rumah ibadat yang tidak sesuai dengan ketentuan PBM Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.
“Pemerintah daerah diharapkan dapat memfasilitasi penerbitan izin rumah ibadat sementara atau bahkan penyediaan tempat ibadat sementara sebelum melakukan tugas penegakan ketertiban umum terkait kesesuaian penggunaan gedung dengan fungsi IMB,” ungkap Wawan.