TENDIK LENGKAPI BERKAS, PPG 2023 Dalam Jabatan Dibuka Hari Ini sampai 19 Maret 2023

PPG Prajabatan 2023
0 Komentar

– Hasil pindai/scan ijazah S1 atau D4

– Hasil pindai/scan SK pengangkatan pertama sebagai guru

– Hasil pindai/scan pengangkatan terakhir sebagai kepala sekolah (SK ini dilegalisir oleh Dinas Pendidikan atau BKD setempat serta ketua yayasan bagi kepala sekolah di sekolah swasta)

– Hasil pindai/scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000.

Untuk Guru Biasa:

– Hasil pindai/scan ijazah S1 atau D4

– Hasil pindai/scan SK pengangkatan pertama sebagai guru

– Hasil pindai/scan dokumen sesuai status kepegawaian seperti SK kenaikan pangkat terakhir bagi PNS, SK pengangkatan PPPK, SK pengangkatan 2 tahun terakhir

Adapun jadwal pelaksanaan verval ulang untuk guru non sertifikasi kategori ini adalah:

– Pendaftaran atau pengajuan berkas: 13 sampai 19 Maret 2023

– Perbaikan berkas: 15 sampai 21 Maret 2023

– Verval oleh petugas: 15 sampai 25 Maret 2023

– Pengumuman hasil verval: 28 Maret 2023.

Baca Juga:SSCASN dan GURUPPPK Berubah, Peserta PPPK Guru 2022 Cek Tahapan Selanjutnya DisiniDunia Alami Hari Tanpa Bayangan, Fenomena Apa Itu? Cek Waktu dan Tempatnya Disini

Demikian informasi terkait PPG 2023 yang mana untuk kategori PPG dalam jabatan sudah membuka proses pengajuan berkas. (*)

0 Komentar