TENDIK LENGKAPI BERKAS, PPG 2023 Dalam Jabatan Dibuka Hari Ini sampai 19 Maret 2023

PPG Prajabatan 2023
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – PPG 2023 sudah dibuka dan kini sudah masuk ke tahapan selanjutnya. Untuk guru yang akan mengikuti PPG harap simak informasi berikut.

PPG 2023 merupakan program yang digelar pemerintah untuk mempersiapkan tenaga pengajar atau guru agar bekerja secara profesional dan memiliki keahlian khusus.

PPG 2023 sendiri dibagi menjadi dua kategori, yaitu PPG dalam jabatan dan PPG prajabatan. Kedua kategori ini bisa untuk guru sertifikasi dan guru non sertifikasi.

Baca Juga:SSCASN dan GURUPPPK Berubah, Peserta PPPK Guru 2022 Cek Tahapan Selanjutnya DisiniDunia Alami Hari Tanpa Bayangan, Fenomena Apa Itu? Cek Waktu dan Tempatnya Disini

Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan 2023 sebentar lagi akan digelar. Kemendikbudristek telah meminta beberapa kategori guru non sertifikasi untuk mengumpulkan berkas menjelang pembukaan seleksi PPG Dalam Jabatan 2023.

Kemendikbudristek kembali mengundang guru non sertifikasi kategori tertentu untuk mengumpulkan sejumlah berkas dalam rangka persiapan PPG Dalam Jabatan 2023.

Kemendikbudristek mengeluarkan surat edaran dengan nomor 0414/B2/GT.00.05/2023 tertanggal 6 Maret 2023 di portal resmi ppg.kemdikbud.go.id yang ditujukan untuk guru non sertifikasi.

Adapun guru non sertifikasi yang dimaksud dalam surat edaran ini adalah guru yang belum lulus uji tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir PLPG untuk melakukan verifikasi dan validasi (verval).

Nantinya, berkas-berkas yang diajukan para guru non sertifikasi kategori ini akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendikbudristek.

Kemudian, para guru yang termasuk kategori ini akan ditetapkan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan pada tahun 2023.

Para guru non sertifikasi yang belum lulus uji tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir PLPG disebut dengan peserta verval sasaran 5.

Baca Juga:P1 PPPK Guru 2022 Tidak Bisa Menyanggah Hasil Pengumuman Panselnas di SSCASN, Kenapa Ya?Perkiraan Cuaca Wilayah Cirebon, Senin 13 Maret 2023, BMKG: Cerah Berawan namun Masih Ada Hujan Ringan

Perlu diketahui, selain tercatat sebagai guru peserta verval 5, guru non sertifikasi kategori ini juga harus memenuhi persyaratan lain untuk bisa ditetapkan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan 2023.

Persyaratan yang dimaksud antara lain terdaftar di Dapodik, memiliki NUPTK, aktif mengajar, berusia maksimum 58 tahun pada 31 Desember 2023, serta berkelakuan baik dan sehat jasmani rohani.

Para guru non sertifikasi yang memenuhi persyaratan tersebut diminta untuk melakukan pendaftaran verval dan pengajuan berkas mulai tanggal 13 Maret 2023 sampai tanggal 19 Maret 2023. Proses ini dilakukan melalui akun SIMPKB masing-masing.

0 Komentar