Tendik Wajib Tahu, Sertifikasi Guru 2023 Ada Kenaikan, Segera Lengkapi Berkas

RADARCIREBON.ID – Kabar gembira menghampiri tenaga pendidik (tendik). Tunjangan sertifikasi guru 2023 mengalami kenaikan yang signifikan.

Memang tidak semua tenaga pengajar akan mendapatkan sertifikasi guru 2023. Tunjangan ini hanya akan diperoleh guru yang sudah menyelesaikan tahap sertifikasi.

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah resmi menaikkan sertifikasi guru 2023 hingga dua kali lipat dari sebelumnya.

Kenaikan sertifikasi guru tersebut memang disambut bahagia oleh guru di Indonesia, karena hal ini bisa menambah penghasilan mereka sebagai tenaga pengajar.

Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 3 Segera Cair, Penerima Dapat 2 Jutaan, Segera Cek Nama Disini

Tunjangan sertifikasi guru ini diberikan kepada guru ASN maupun non ASN, hal ini disesuaikan dengan Undang-undang yang berlaku.

Nah, bagi guru ASN maupun non ASN yang saat ini belum tersertifikasi, harus mengetahui syarat untuk menerima tunjangan sertifikasi guru 2023.

Berdasarkan Persekjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021 tentang pencairan tunjangan sertifikasi guru 2023, maka harus melengkapi beberapa berkas diantaranya:

– Memiliki minimal satu sertifikat Pendidik

Baca Juga: DIAMININ AJA, Masa Kontrak PPPK Guru Dihapus? Simak Komentar KemenPAN-RB

– Memiliki SK Pengangkatan guru PPPK untuk yang berstatus PPPK, pada satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemda

– SK pengangkatan guru ASN oleh masing-masing satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah

– Masih aktif mengajar dalam satuan pendidikan yang dibuktikan dengan jam mengajar yang tercatat di data pokok pendidikan

– Memiliki nomor registrasi guru (NRG) dari Kementerian.

Baca Juga: Catat Jadwal Kick Off Liga 1 2023/2024, Dimulai Juli 2023 hingga Mei 2024

– Memiliki tugas sebagai guru dengan mengajar dan melakukan bimbingan pada satuan pendidikan, dengan dibuktikan SK dari yayasan penyelenggara

– Masih memiliki beban kerja guru sesuai ketentuan perundang-undangan

– Memiliki jam mengajar kepada jumlah siswa yang sudah dimasyarakatkan dan wajib mempunyai penilaian minimal dengan baik.

Bagi guru yang belum terdaftar dan masih belum menerima tunjangan sertifikasi guru, maka harus segera melakukan pendaftaran dan urus segera.

Baca Juga: SKINCARE HACK! Cuma Pakai 2 Bahan Ini, Bibir Hitam Kembali Merah Merona, Mau Coba?

Ini adalah beberapa berkas dan syarat yang harus dilengkapi, untuk mendaftar menjadi guru sertifikasi.

Komentar