TERBARU! Alasan 3.043 P1 Pembatalan Penempatan, Bukan dari Kemendikbudristek

UU ASN 2023
UU ASN 2023 disahkan pemerintah dan mengatur mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK. Foto: radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pengumuman PPPK guru 2022 sudah diumumkan pada 8 Maret 2023 lalu. Namun, menyisakan masalah bagi 3.043 P1 yang mengalami gagal penempatan.

Meski 3.043 P1 akan diprioritaskan pada pembukaan PPPK 2023, namun alasan terkait pembatalan penempatan masih dinanti oleh pelamar.

Tahapan PPPK guru 2022 masih terus berlanjut ke tahapan selanjutnya. Panselnas masih belum juga memberikan alasan bagi 3.043 P1 pembatalan penempatan.

Baca Juga:BIJB Kertajati Mejalengka dan Tol Cisumdawu 100 Persen, 20 Kloter Haji 2023 Siap DiberangkatkanHonorer K2 Mati Kutu, Soroti Ketentuan Terbaru Pengadaan ASN dan PPPK 2023

Sebagian besar dari 3.043 pelamar kategori prioritas satu (P1) seleksi PPPK Guru 2022 yang dibatalkan penempatannya masih belum bisa menerima keputusan Panselnas Calon ASN.

Pembatalan penempatan 3.043 pelamar kategori P1 pada seleksi PPPK Guru 2022 tertuang dalam Pengumuman Nomor: 1199/B/GT.00.08/2023 tertanggal 1 Maret 2023 yang diteken Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani selaku Ketua Panitia Seleksi PPPK JF Guru.

Sontak, pelamar kategori P1 yang dibatalkan penempatannya langsung kaget melihat namanya tercantum di lampiran pengumuman tersebut.

Pasalnya, pada akhir 2022 mereka sudah mendapat penempatan. Namun, tiba-tiba dibatalkan dengan alasan yang tidak dijelaskan.

Mereka protes keras. Sebagian ada yang turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa. Prof Nunuk lantas menjelaskan bahwa pembatalan penempatan itu bagian dari proses sanggah tahapan seleksi.

Dipastikan juga bahwa yang dibatalkan hanya penempatannya. “Pada dasarnya yang dibatalkan hanya penempatan bukan kelulusannya,” kata Prof Nunuk, dikutip dari laman gtk.kemdikbud.go.id, Selasa (14/3).

Prof Nunuk juga memastikan para pelamar yang dibatalkan penempatannya tersebut tetap berstatus P1. “Artinya, tetap kami prioritaskan menjadi ASN PPPK.”

Baca Juga:Sidang Isbat 29 Syaban, Simak 3 Tahapan Kemenag Tentukan Awal RamadhanPerkiraan Cuaca Wilayah Cirebon, Senin 20 Maret 2023, Potensi Suhu Mencapai 33 Derajat tapi Ada Hujan

Para pelamar tersebut, kata Prof Nunuk Suryani, akan otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi tahun 2023 dengan menggunakan status P1.

“Kepada 3.043 pelamar P1 yang akhirnya tidak mendapatkan penempatan, tidak perlu khawatir, Ibu dan Bapak tidak perlu mengikuti tes kembali dan tinggal menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing- masing pada tahun 2023 ini,” sambung Prof Nunuk.

0 Komentar