Terbukti Kontak Walikota Bermasalah

Terbukti Kontak Walikota Bermasalah
0 Komentar

Setelah tiba di Jakarta, Lili lalu mengatakan ke Syahrial ada saudaranya yaitu Ruri Prihatini Lubis yang pernah menjadi Plt Direktur PDAM Tirto Kualo di Tanjung Balai belum dibayar uang jasa pengabdiannya oleh DPAM Tirta Kualo. Lili pun mengatakan kepada Syahrial; “Tolong dibantulah, itu kan haknya, mengapa belum dibayar?”. Syahrial lalu meminta nomor telepon Lili dan Lili memberikan nomornya.
Syahrial lalu meminta Plt Direktur PDAM Tirta Kualo Yudhi Gobel mengapa uang jasa Ruri belum dibayar dan dijawab Yudhi bahwa kondisi keuangan PDAM Tirta Kualo sedang sulit. Lili kemudian menyampaikan kepada saudaranya Ruri Prihatini Lubis untuk kembali membuat surat ke Direktur PDAM Tirta Kualo dan ditembuskan kepada KPK sehingga Ruri membuat surat pada tanggal 21 APril 2021 yang salah satu tembusannya disampaikan ke KPK.
“Majelis berpendapat perbuatan terperiksa meminta bantuan kepada saksi M Syahrial agar uang jasa pengabdian saksi Ruri Prihatini Lubis dibenarkan namun menurut pendapat majelis petunjuk terperiksa kepada saksi Ruri untuk membuat surat kepada Yudhi Gobel selaku Direktur PDAM Tirta dengan menyampaikan tembusan ke KPK adalah sangat berlebihan karena masalah belum dibayarkan uang jasa pengabdian karena masalah belum dibayarkan uang jasa pengabdian tersebut adalah urusan keperdataan sesesorang dengan perusahaan daerah, tidak ada kaitannya dengan tugas dan kewenangan KPK baik dari sisi kegiatan pencegahan maupun penindakan,” ungkap Albertina.
Selanjutnya uang jasa pengabdian Ruri Prihatini Lubis pun dibayar dengan cara dicicil 3 kali dengan jumlah seluruhnya Rp53.334.640. Perbuatan kedua, Lili terbukti berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK, dalam hal ini M Syahrial yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di kota Tanjung Balai.
Majelis etik menyebut pada bulan Juli 2020 Lili menghubungi Syahrial melalui telepon dengan mengatakan; “Ini ada namamu di mejaku, bikin malu Rp200 juta masih kau ambil”. Dijawab Syahrial; “itu perkara lama Bu, tolong dibantulah,”. Lili menjawab; “Banyak berdoalah kau”.
Kemudian pada bulan Oktober 2020, Syahrial kembali menghubungi Lili dan menyampaikan permohonan bantuan soal perkaranya dalam kasus jual beli jabatan karena saat itu ada informasi bahwa penyidik KPK sedang melakukan penggeledahan di Kabupaten Labuhan Batu Utara dan akan melanjutkan penggeledahan di Tanjung Balai.

0 Komentar