Terganggu Atribut Caleg atau Parpol? Warga Bisa Kok Lakukan Ini

jelang-pemilu-2024
Ilustrasi Pemilu 2024/Istimewa.
0 Komentar

CIREBON, RadarCirebon.id- Jelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, ruang publik mulai dipenuhi atribut partai politik atau parpol peserta Pemilu 2024 atau juga atribut calon legislatif atau caleg.

Pemilu 2024 kini tinggal 12 bulan lagi menuju 14 Februari 2024. Artinya, ruang publik mulai  dipenuhi atribut mereka yang hendak berkontestasi di Pemilu 2024. Seperti atribut parpol dan caleg.

Atribut parpol dan caleg yang terpasang di ruang publik tersebut tidak hanya di kawasan pusat kota saja. Gang sempit di pemukiman warga juga mulai dipenuhi dengan spanduk, baligo, juga poster.

Baca Juga:BRT di Kota Cirebon Sudah 2 Tahun Gak Ada Kemajuan, Hanya Bebani APBDPartai Demokrat Dorong Koalisi Pendukung Anies Bentuk Sekber

Maraknya atribut parpol maupun bakal caleg ini mendapat kritikan dari anggota DPRD Kota Cirebon Ahmad Syauqi. Menurutnya, tidak tepat jika pemasangan atribut tersebut mulai bertebaran sebelum memasuki masa kampanye.

Menurutnya, para tokoh yang hendak maju menjadi caleg atau juga pengurus parpol, mesti memahami regulasi pemilu, yakni mengacu pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU.

“Harusnya dipahami dulu aturan kampanye. Agar memahami kapan masa kampanye dan kapan belum waktunya kampanye,” ujar Syauqi, Rabu (1/2/2023).

Warga Bisa Bertindak Jika Terganggu Atribut Parpol Maupun Caleg

Dijelaskan Syauqi, dua peraturan itu harus menjadi pedoman bagi bakal caleg lama maupun baru. Terkait etis atau tidak, dikembalikan kepada masing-masing bakal caleg.

Atas kondisi ini, kata dia, pengurus RT atau RW termasuk masyarakat, dapat bertindak dengan melaporkan hal tersebut kepada pengawas pemilu, kalu memang itu dinilai tidak pantas terpasang di lingkungan mereka.

Ketua Karang Taruna Kelurahan Pekalipan, Kota Cirebon, Dimas Divo, juga mengritik maraknya atribut pemilu yang bertebaran di wilayahnya.

0 Komentar