Tes Swab Jangan Mahal

Tes Swab Jangan Mahal
AMBIL SAMPEL: Petugas mengambil sampel swab test di salah satu dinas di Kota Cirebon. --FOTO: OKRI RIYA NA/RADAR CIREBON
0 Komentar

JAKARTA – Jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi. Hingga Selasa (18/8), terdapat penambahan 1.673 kasus terkonfirmasi. Sehingga, total menjadi 143.043 kasus. Sementara yang sembuh 96.306 orang. Sedangkan yang meninggal dunia 6.277 pasien. Terkait hal itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan membuat aturan harga tes usap (swab) di fasilitas kesehatan swasta agar tidak terlalu mahal.
“Kami akan melakukan pengaturan terhadap harga. Tujuannya agar tidak terlalu tinggi, yang membuat masyarakat keberatan untuk tes usap,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito di Jakarta, Selasa (18/8).
Pengaturan biaya tes usap yang menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) tersebut akan diterapkan di fasilitas kesehatan swasta. Tujuannya untuk mengakomodasi masyarakat yang ingin melakukan tes secara mandiri.
Wiku mengatakan, pemerintah masih menggratiskan biaya tes usap pasien di fasilitas kesehatan rujukan pemerintah. “Pada prinsipnya, apabila untuk pasien dilakukan di faskes rujukan pemerintah, tes usap tersebut gratis. Demikian juga jika untuk contact tracing, tes usapnya jadi tanggungan pemerintah,” paparnya.
Sebelum rencana pengaturan tarif tes usap ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sudah mengatur tarif uji cepat (rapid test) antibodi, dengan penetapan batas tarif sebesar Rp150 ribu. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020.
Dalam edaran itu dijelaskan, pemerintah perlu menetapkan tarif maksimal bagi masyarakat yang ingin melakukan tes cepat. Karena tarif saat itu masih bervariasi. Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan tes cepat antibodi agar dapat memberikan jaminan bagi masyarakat. Sehingga, lebih mudah untuk mendapatkan layanan pemeriksaan tersebut.
Dia juga menambahkan, jumlah wilayah yang masuk zona merah telah menurun sepekan terakhir. Namun, terdapat penambahan dari jumlah zona risiko rendah menjadi zona risiko sedang alias zona oranye.
Data per 16 Agustus 2020, jumlah daerah dengan risiko tinggi ada 29 kabupaten/kota atau menurun dari 47 kabupaten/kota di pekan sebelumnya. Kemudian wilayah yang berada di risiko sedang atau zona oranye ada 237 kabupaten/kota atau bertambah dibanding pekan sebelumnya.

0 Komentar