Tetap Siaga Bencana Kekeringan, BPBD Sebut Belum Ada Desa yang Melaporkan Kekurangan Air Bersih

Sejumlah lahan persawahan di Kabupaten Cirebon mengalami retak-retak akibat kekurangan air.
Sejumlah lahan persawahan di Kabupaten Cirebon mengalami retak-retak akibat kekurangan air.
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon menyatakan, musim kemarau tahun ini, dampaknya tidak cukup signifikan. Pasalnya, sampai dengan saat ini, belum ada laporan kekurangan air bersih dari masyarakat Kabupaten Cirebon.

Terlebih lagi, saat ini sedang melewati puncak kemarau di bulan Juli-Agustus. Tapi tetap, nyaris tidak ada masyarakat Kabupaten Cirebon yang kekurangan air bersih. Artinya, dampak musim kemarau tahun ini tidak seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya.

Demikian dikatakan Sub Koordinator Kebencanaan Ahli Muda pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon, Juwanda kepada Radar Cirebon, (19/8/2024).

Baca Juga:Pekan Depan Museum Topeng Balaikota Dibuka, Ada 120 Jenis Kesenian Topeng CirebonDesa Ambulu Kabupaten Cirebon, Pelopor Desa Digital, Pelayanan Hingga Malam Hari

Dijelaskannya, sampai saat ini hanya ada satu desa yang mengajukan bantuan air bersih ke BPBD Kabupaten Cirebon. Itu pun bukan dari pihak desa, melainkan dari komunitas di Desa Slangit Kecamatan Klangenan.

“Hanya ada dari Desa Slangit yang pengajuan dari komunitas. Jadi tahun ini tidak seperti tahun sebelumnya, ya mendingan,” kata Juwanda.

Lebih lanjut, dikatakannya, kemarau tahun 2024 ini, dipengaruhi La Nina. Sehingga, kemarau cenderung basah karena masih terjadi hujan di musim kemarau.

“Meski kemarau, masih ada hujan bulan lalu dan ada banjir di wilayah Gegesik. Sekarang kan cuaca kadang terik, kadang malamnya mendung. Kalau tahun kemarin, siang terik dan malamnya dingin tidak ada mendung,” ujar Juwanda.

Kendati demikian, langkah antisipasi tetap dilakukan oleh BPBD Kabupaten Cirebon dengan menyiapkan SK kesiapsiagaan bencana kekeringan, kekurangan air bersih, serta kebakaran lahan dan hutan.

SK tersebut, lanjut Juwanda, sudah ditandatangani bupati Cirebon dan berlaku sejak 1 Juni hingga 31 Oktober 2024. “Kita berhadap mudah-mudahan di Kabupaten Cirebon tidak terjadi kemarau berkepanjangan hingga menyebabkan kekurangan air bersih,” ujarnya. (cep)

0 Komentar