Tiga Hakim PN Sumber Kasus Oknum Polisi Cabul Diadukan ke KY, Proses Sedang Berjalan

hakim diadukan ke KY
Tiga Hakim PN Sumber Kasus Oknum Polisi Cabul Diadukan ke KY, Proses Sedang Berjalan. Foto: Ilustrasi/Radar Cirebon.
0 Komentar

“Yang saya heran, kenapa majelis hakim tidak menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak terhadap perkara anak saya yang masih 11 tahun. Tapi hanya pasal KDRT saja. Tidak mempertimbangkan hasil visum,” tandasnya.

Sementara itu, Humas PN Sumber, Iqbal Fahri Juneidy Purba, membenarkan ada hakim yang telah dilaporkan oleh ibu korban ke Komisi Yudisial (KY). Pihaknya mengetahui laporan itu dari tembusan yang ada di PN Sumber.

“Dilaporkan ke Komisi Yudisial kami tahu, karena ada tembusannya di sini, pada bulan lalu. Tiga hakim yang dilaporkan soal kode etik perilaku hakim,” kata Iqbal saat ditemui Radar Cirebon, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga:MALAM-MALAM DUAAN DI HOTEL, Ternyata Ini Detik-detik Polisi Gerebek Wakil Bupati Rokan Hilir dan Wanita Kabid DispendaUsianya 119 Tahun, Jamaah Haji Tertua asal Indonesia Ini Sudah Tiba di Tanah Suci

Kendati demikian, Iqbal mengaku sampai saat ini belum ada tim dari KY yang mengkonfirmasi ke PN Kabupaten Cirebon.

“Belum ada konfirmasi maupun tim dari Komisi Yudisial yang turun ke sini (PN Sumber, red),” tuturnya.

Ia menjelaskan, biasanya kalau memang hakim itu dilaporkan ke Komisi Yudisial, maka akan ada dua metode tindaklanjut yang dilakukan oleh Komisi Yudisial.

Pertama, untuk pembuktian soal kode etik perilaku hakim, bisa melalui klarifikasi dengan bersurat langsung.

“Jadi dari pihak KY mengirimkan surat ke hakim yang dilaporkan untuk mengkonfirmasi yang dilaporkan itu benar atau tidak. Bagaimana kronologisnya dan sebagainya. Kemudian hakim yang dilaporkan bisa menjawab lewat surat,” kata Iqbal.

Namun bilamana jawaban tersebut kurang memuaskan Komisi Yudisial, maka dibentuk tim yang kemudian datang ke PN yang dimaksud dan memeriksa hakim tersebut secara langsung.

“Tapi pemeriksaan langsung yang dilakukan KY itu sifatnya rahasia,” jelasnya.

Metode kedua, adalah bilamana laporan tersebut valid dan menjadi atensi, maka langsung dibentuk tim dan turun ke PN untuk memeriksa hakim yang dilaporkan.

Baca Juga:DILIRIK KARENA AWET MUDA, Ini Dia 4 Cara Merawat Kulit dari Dalam, Mudah Banget!Jamaah Haji Wafat saat Baru Tiba di Tanah Suci, Bagaimana Hajinya? Simak Penjelasan Kemenag

“Tapi sejauh ini untuk laporan itu belum ada surat atau tindakan dari KY,” tandasnya.

0 Komentar