Tilang Manual Kembali Berlaku, Simak Keterangan 5 Warna Lembar Tilang yang Wajib Diketahui Pelanggar Lalu Lintas

Tilang Manual
Tilang manual kembali diberlakukan Kepolisian. Foto: radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Penerapan tilang elektronik di seluruh Indonesia masih belum sepenuhnya maksimal. Untuk itu, pihak kepolisian kembali memberlakukan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas.

Tilang manual yang diberlakukan kembali oleh pihak kepolisian bertujuan untuk menertibkan pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya.

Diketahui, dalam tilang manual ada yang dibedakan dengan warna lembar tilang. Masing-masing warna mewakili jenis tilang dan pelanggar akan mengetahui kesalahannya.

Baca Juga:WASPADA! Cacar Monyet sudah Masuk Jawa Barat, 1 Warga Kota Bandung Dinyatakan PositifALHAMDULILLAH, Harga BBM Turun Mulai 1 November 2023, Ada yang Turun Capai Rp1.100 Per Liter, Pertalite Termasuk?

Sistem penindakan lalu lintas menggunakan lembar warna tilang pertama kali diterapkan pada tahun 1972.

Dimana sebelumnya telah terbit SKB antara Ketua MA, Jaksa Agung, Kapolri dan Menteri Kehakiman, tepatnya tanggal 11 Januari 1971.

Lembar warna tilang tersebut berfungsi layaknya tiket sebagai bukti pelanggaran atau tilang.

Lembar warna-warna tiket mewakili beberapa opsi pelanggaran. Antara lain surat tanda terima, berita acara, surat panggilan, surat tuduhan jaksa, keputusan hakim, perintah eksekusi dan tanda pembayaran.

Totalnya ada sebanyak 5 lembar warna dengan fungsi yang berbeda. Berikut penjelasan lembar tilang sesuai warna.

Warna Merah

Warna merah, diberikan kepada pelanggar yang merasa mampu hadir di pengadilan untuk mengikuti persidangan dan memberikan pembelaan saat di persidangan.

Seberapa besar denda yang harus dibayar, akan diputus oleh hakim pengadilan dalam persidangan.

Baca Juga:Perkiraan Cuaca Rabu 1 November 2023, Wilayah Cirebon Ada Potensi Hujan di Awal BulanApakah Bulan November Masuk Musim Hujan? Simak Penjelasan BMKG Berikut Ini

Warna Biru

Warna biru, diberikan kepada pelanggar yang tidak bisa menghadiri persidangan sehingga pelanggar bisa langsung membayar denda ke bank-bank yang resmi bekerjasama dengan kepolisian.

Warna Kuning

Warna kuning, merupakan dokumen yang disimpan sebagai arsip polisi. Jenis tilang ini tidak diberikan kepada pelanggar dan hanya menjadi pelengkap laporan administrasi kepolisian.

Misalnya menjadi data jumlah pelanggaran dalam bulan atau satu tahun kedepan.

Warna Hijau

Warna hijau, jenis surat tilang ini tidak diberikan kepada pelanggar. Lembar hijau merupakan berkas yang dilampirkan pada saat pelanggar menghadiri persidangan alias menjadi bukti pengadilan dan kelengkapan administrasi mereka.

Warna Putih

Yang terakhir adalah warna putih. Lembaran ini merupakan lembar yang diberikan kepada pihak Kejaksaan.

Lembar ini menjadi arsip Kejaksaan dan menentukan besaran denda tilang atau hukuman kepada pelanggar.

0 Komentar