Timbun Ratusan Botol Miras di Rumah

Timbun Ratusan Botol Miras di Rumah
DISITA: Polisi mengangkut ratusan botol miras dari rumah SF di sebuah perumahan di wilayah kelurahan Pasalakan. FOTO : ISTIMEWA FOR RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON – Kalau lagi apes, disembunyikan di manapun juga pasti akan tetap
ketemu. Ini yang dialami SF (25), perempuan asal Kelurahan Pasalakan, Kecamatan
Sumber. Dia mencoba mengindari razia polisi dan Satpol PP, dengan menyembunyikan
ratusan botol minuman keras (keras).

Pengungkapan ratusan botol miras
itu berawal dari tetangga SF yang curiga dengan adanya mobil jenis Suzukuki Carry
yang membongkar barang misterius di rumah milik SF. Berlokasi di salah satu
perumahan di wilayah kelurahan Pasalakan.

Karena khawatir itu adalah miras,
masyarakat setempat pun langsung melapor ke Polsek Sumber melalui telepon selular.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Sabhara dan Reskrim Polsek Sumber mendatangi
lokasi tersebut.

Baca Juga:Polisi Ringkus Tiga Pengedar Pil KoploElf Loncat Jalur Lalu Tabrak Motor, 1 Tewas

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata
dugaan masyarakat benar. Puluhan dus yang tersusun rapi di dalam rumah milik SF
itu adalah miras dari berbagai merek.

 “Awalnya dari informasi masyarakat. Setelah
kita geledah, kami menemukan 300 botol miras berjenis AO, 240 botol Anggur
Merah, 180 botol Anggur Kolesom, dan 48 Bir Angker dari rumah milik SF yang berstatus
bibu rumah tangga. Barang tersebut kemudian kita sita,” papar Kapolsek Sumber
AKP Sobirin melalui Kanit Reskrim Ipda Deny Arisandy kepada Radar Cirebon, Senin (9/3).

Ratusan botol miras itu kemudian
dibawa ke Mapolsek Sumber untuk dijadikan sebagai barang bukti. SF juga digelandang
ke Mapolsek Sumber untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan itu, SF
mengakui barang tersebut adalah miliknya yang akan dijual ke wilayah Kecamatan
Weru dan Plered.

“Dari pengakuannya miras tersebut
mau diecer. Warungnya berada di wilayah Kecamatan Weru dan Plered. Karena
disana sudah tidak aman dan tercium akan dirazia, sehingga ratusan botol miras
transit dulu ke rumahnya. Dan akan dijual dengan cara dicicil di warungnya agar
tidak kena razia semuanya,” papar Deny.
SF pun kini masih menjalani proses sesuai dengan
hukum yang berlaku yakni tindak pidana ringan (tipiring). (cep)

0 Komentar