Tolong Jangan Permainkan Harga Masker, Atau Siapkan Denda Rp 25 Miliar

masker-(4)
Warga menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan. Sejak ramai virus corona, permintaan masker terus meningkat. FOTO: OKRI RIYANA/RADAR CIREBON
0 Komentar

JAKARTA – Selain mulai langka di pasaran, harga masker saat ini lebih mahal daripada biasanya. Hal itu disebabkan wabah virus corona.

Terlebih dua warga Depok dinyatakan positif terinfeksi corona, permintaan terhadap masker semakin meningkat. Harga masker pun ikut terkerek naik tajam.

Karena itu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan kepada siapa pun terutama pelaku usaha untuk tidak mempermainkan harga masker. Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, pelaku usaha yang memanfaatkan kesempatan dengan menaikkan harga masker akan dikenakan Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Baca Juga:Sekolah Internasional Bakal Dibangun di Kawasan BimaJalan Rusak Langsung Diperbaiki, Bina Marga Jawa Barat Respons Keluhan Warga

Adapun denda yang harus dibayarkan maksimal Rp 25 miliar. “(Denda) maksimum Rp 25 miliar sanksinya di Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 1999,” kata Guntur di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (3/3).

Bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran dipersilakan untuk melapor ke KPPU. Namun menurut Guntur, sejauh ini KPPU belum menerima laporan masyarakat terkait pelanggaran undang-undang tersebut.

Berdasarkan catatan Guntur, pemasok masker yang telah mendapat izin Kementerian Kesehatan hanya ada 28 produsen, 55 distributor, dan 22 importir dalam negeri.

“Dalam konteks kenaikan harga itu dimanfaatkan pelaku usaha kecil. Retail-retail utama, retail-retail yang besar kami belum menemukan,” ucapnya.

Seperti di Cirebon, sejak merebaknya wabah virus corona atau Covid-19 di Tiongkok, dan menyebar ke 50 negara, permintaan masker meningkat. Hal itu pula yang menyebabkan masker semakin langka di pasaran. Harganya juga mengalami kenaikan.

Kenaikan harga masker itu juga membuat distributor atau Pedagang Besar Farmasi (PBF) membatasi penyaluran masker kepada apotek. Bahkan diakui oleh salah seorang pegawai apotek yang berada di Jalan Jendral Sudirman Kota Cirebon.

Pihak apotek hanya bisa mengambil stok 3 box masker saja per bulannya. “Dari PBF-nya juga kita cuma bisa ngambil 3 box saja,” ujar Arif, salah satu pegawai apotek kepada Radar Cirebon.

Baca Juga:Isu Corona, Pariwisata di Kabupaten Cirebon Masih StabilKeluarga Pasien RSDH Cianjur yang Meninggal Pastikan Negatif Virus Corona

Menurut Arif, selain membatasi pembelian masker, permintaan yang tinggi akan masker juga menyebabkan harganya meningkat. Biasanya satu box yang berisi 50 pcs itu dibandrol dengan harga Rp 45 ribu-Rp 50 ribu. Namun saat ini meningkat mencapai Rp 150 ribu-Rp 175 ribu.

0 Komentar