Tunjangan PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Segera Cair, Angka Nominalnya bikin Geleng-geleng Kepala

Ilustrasi tunjangan PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.
Ilustrasi tunjangan PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.
0 Komentar

JAKARTA, RadarCirebon.id – Segera cair nih, tunjangan PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan. Pencairan yang sekarang, nominalnya sangat besar. Simak artikelnya di bawah ini.

Sebagai bentuk penghargaan bagi pegawai, pemerintah memberikan tunjangan dengan nominal yang fantastis. Tunjuangan PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan diberikan dengan seksama oleh pemerintah.

Soal pencairan tunjangan PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan dari pemerintah tersebut, dipastikan segera cair. Namun, saat ini tinggal menunggu instruksi pencairannya ke rekening masing-masing.

Baca Juga:Paguyuban Plat R Gelar Kesenian Tradisional di CirebonBelum Masuk Kampanye Pemilu 2024, Banyak Atribut Parpol, Warga Bilang Begini

Mengapa nunggu instruksi? Ternyata hal itu dikarenakan tunjangan PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan telah tertuang dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA dari Kemenkeu RI.

Tunjangan PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan juga tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal atau KEM PPKF tahun 2023.

Sehingga, bisa dipastikan bahwa pemerintah telah memberikan anggaran khusus untuk tunjangan PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan. Karena, mereka adalah para abdi negara.

Tunjangan PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan tersebut rencananya akan dicairkan pada pertengahan tahun 2023.

Sebagai informasi, perlu diketahui, tunjangan PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan dari pemerintah ini merupakan tunjangan yang diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan lain setiap bulannya.

Sebab, tunjangan yang memiliki nominal besar ini merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan setiap tahun sekali.

Pemberian tunjangan dilakukan dalam rangka menjaga konsumsi dan daya beli masyarakat sehingga memiliki dampak bagi perekonomian Indonesia.

Baca Juga:Soal Mendukung Anies Jadi Capres, PKS Minta Syarat, Ini SyaratnyaStafsus Menkumham Beri Penguatan Pembangunan Zona Integritas di Lapas Gintung

Aturan mengenai pemberian tunjangan untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.

Penting diketahui, tunjangan yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah pemberian tunjangan berupa gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya atau THR.

Sesuai Pasal 11, pemberian THR dilakukan paling cepat 10 hari sebelum pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.

“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal Hari Raya,” bunyi ketentuan Pasal 11.

0 Komentar