UMKM Merapat, BCA Bantu 1.000 Sertifikasi Halal Gratis, Simak Syarat dan Ketentuannya Disini

Sertifikasi Halal
Sertifikasi Halal Self-Declare dibuka oleh BCA. Foto: MUI
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Bank Central Asia atau BCA akan membantu 1.000 sertifikasi halal gratis untuk UMKM (usaha, mikro, kecil dan menengah) di seluruh Indonesia.

Sertifikasi halal self-declare bagi UMKM ini merupakan program bakti BCA bersama Kementerian Koperasi dan UKM.

Sertifikasi Halal Self-Declare merupakan jalur sertifikasi halal sederhana khusus bagi produk usaha mikro dan kecil, dimana pernyataan status halal dilakukan pelaku usaha itu sendiri.

Baca Juga:Perkiraan Cuaca Selasa 14 November 2023, Wilayah Cirebon Potensi Hujan, Waspada Hujan Disertai Angin KencangTol Kuningan – Cirebon Mungkinkah? Diskusi Pembangunan Infrastruktur Ciayumajakuning Dihadiri Plt Walikota Cirebon dan Kepala Bappelitbangda Kabupaten Cirebon

Syarat sertifikasi halal adalah produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan halal dan proses produksinya sesuai syariat dan sederhana (bukan fabrikasi).

Seperti dilansir laman resmi BCA, berikut ini keuntungan Sertifikasi Halal Self-Declare di BCA, kriteria pelaku usaha yang dapat mengikuti program sertifikasi dan alur pendaftaran sertifikasi.

Keuntungan Sertifikasi Halal Self-Declare di BCA:

1. Bebas biaya. BCA memfasilitasi biaya penerbitan Sertifikasi Halal Self-Declare hingga workshop pelatihan pendaftaran sehingga peserta tidak dipungut biaya apa pun.

2. Workshop offline. Pelatihan pendaftaran sertifikasi halal yang diadakan secara offline di beberapa kota di Indonesia bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait.

3. Info dukungan BCA bagi UMKM. Dapatkan informasi dukungan BCA mulai dari kebutuhan modal kerja, transformasi digital perbankan, layanan perbankan, pelatihan dan dukungan lain bagi UMKM.

Kriteria Pelaku Usaha

Pelaku usaha merupakan segmen mikro dengan modal usaha kurang dari Rp2 miliar. Khusus bagi debitur/nasabah dengan sektor usaha produksi atau bukan perdagangan yang memiliki produk sendiri atau asli. Diutamakan yang memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).

Kriteria Produk

Usaha bergerak di bidang makanan minuman yang tidak mengandung daging hewan sembelihan seperti ayam atau kambing atau sapi.

Baca Juga:Tatap Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Kontra Irak, Shin Tae Yong: Kondisi Pemain Baik-Baik SajaIndonesia Vs Panama, Indra Sjafri: Tolong Jangan Berikan Pressure Berlebihan, Mereka Masih Usia 17 Tahun

Selan itu, sistem produksi masih sederhana yang masuk kategori industri rumah tangga (bukan fabrikasi).

Hanya dapat mendaftarkan varian produk maksimal 10 jenis. Produk belum pernah mengajukan atau mempunyai sertifikat halal.

Alur Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis

1. BCA & Kemenkop UKM akan mengadakan Workshop selama satu hari bagi pelaku UMKM untuk membuat akun SIHALAL, pendaftaran dan unggah dokumen-dokumen (waktu & tempat akan diumumkan setelah peserta registrasi di Formulir Halal Gratis BCA).

0 Komentar