VALID, 245 Bidang Tanah Segera Dibebaskan untuk Pembangunan JLTS Kuningan

VALID, 245 Bidang Tanah Segera Dibebaskan untuk Pembangunan JLTS Kuningan
INI DATANYA: Kepala Dinas DPKPP Kabupaten Kuningan Ir Putu Bagiasna menunjukkan jumlah tanah milik warga yang sudah dibebaskan pada tahun 2022. Foto: Alehandro/Radar Kuningan
0 Komentar

RADARCIREBON.ID  – Pemerintah Kabupaten Kuningan berusaha menyelesaikan pembebasan lahan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Selatan atau JLTS Kuningan. Ada 245 bidang tanah yang akan dibebaskan tahun 2023 ini.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Kuningan Ir Putu Bagiasna mengatakan untuk tahun 2023, pembebasan lahan masih tersisa kurang lebih 245 bidang tanah.

Lahan yang akan dibebaskan pada 2023 itu tersebar di enam desa. Yakni dimulai dari Desa Winduhaji, Karangtawang, Kaduagung, Sindangsari, Ancaran dan Kertawangunan.

Baca Juga:Polisi Bilang Dukun AR Sempat Rekam Praktik Asusila kepada Korban di Bawah UmurJUMAT BESOK, BPN Kuningan Akan Pasang Sepuluh Ribu Patok Batas

Di APBD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2023 sudah dianggarkan sebesar Rp30 milliar untuk pembebasan lahan JLTS Kuningan sampai ke Desa Kertawangunan.

“Saya optimis proses pembebasan tanah di tahun 2023 yang masih tersisa 245 bidang tanah, dengan anggaran Rp30 milliar akan segera selesai, karena jumlah bidang tanahnya tidak sebanyak yang kemarin,” ungkap Putu Bagiasna kepada radarcirebon.id, kemarin (2/2/2023).

Lebih lanjut dikatakan Putu, pada tahun 2022 pihaknya diberikan anggaran pembebasan lahan proyek pembangunan JLTS Kuningan kurang lebih sebesar Rp30 milliar. Uang itu digunakan untuk pembebasan lahan di tiga desa di antaranya Desa Windujanten, Desa Cibinuang dan Desa Citantu.

“Desa Windujanten 144 bidang, Desa Citantu 187 bidang dan Desa Cibinuang 320 bidang. Totalnya 651 bidang dengan luas tanah yang sudah dibebaskan sekitar 15,4 hektare. Anggaran tersebut dialokasikan untuk tiga desa, karena ada kendala di APBD tahun 2022 ada bidang tanah di Desa Citantu ada yang belum dibayar sebesar Rp5,3 milliar,” bebernya.

Masih menurut Putu, anggaran untuk pembebasan lahan JLTS sudah dialokasikan di APBD Kuningan tahun 2023, sebesar Rp30 miliar untuk pembebasan lahan tanah sisanya. Namun problem yang di tahun 2022 khusus Desa Citantu akan mempengaruhi anggaran tahun 2023.

“Anggaran Rp30 milliar tahun 2023 ini, terganggu oleh Desa Citantu yang seyogyanya dibayarkan tahun 2022,” imbuhnya.

Ditambahkan Putu, dalam penentuan harga bidang tanah pihaknya menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dari 896 bidang tanah, 492 pertanian/tegakan dan 80 bangunan.

0 Komentar