VIRAL! Nikah Sirri Haram, Ini Poin-poin Fatwa NU Kabupaten Cirebon

fatwa-nikah-sirri
VIRAL! Nikah Sirri Haram, Ini Poin-poin Fatwa NU Kabupaten Cirebon. Foto: Dok PCNU Kabupaten Cirebon.
0 Komentar

Nikah sirri, sambung Kiai Imam Nawawi, bisa jadi, karena pihak keluarga tidak mengizinkan pilihan anaknya, sehingga sang anak nikah lari atau tanpa melibatkan KUA.

Hal ini seperti yang terjadi di banyak kasus, wali mujbir (orang yang memiliki hak menikahkan perempuan yang ada dalam kekuasaannya tanpa izin dan ridha dari perempuan tersebut) tidak mau menjadi wali dalam pernikahan anak perempuannya. Atau bisa jadi praktik nikah sirri terjadi akibat faktor ekonomi, yakni, ketidakmampuan membayar administrasi negara karena beban-beban yang tidak lazim.

Masih dalam keterangannya, Kiai Imam menjelaskan nikah sirri memungkinkan terjadi akibat belum cukup usia sesuai yang diatur dalam UU pernikahan, sehingga mendapat penolakan dari KUA.

Baca Juga:Puasa Nisfu Syaban 2023 Kapan? Yuks Simak Jadwal, Tata Cara dan Bacaan NiatnyaSAMBUT RAMADHAN 2023! Ini Asal Usul Penamaan Ramadhan dan Maknanya

Sementara, dengan dalih untuk menyelamatkan anak dari pergaulan bebas, atau menyelamatkan nama baik keluarga akibat hamil di luar nikah, pihak keluarga menikahkan dengan cara nikah sirri.

“Bahkan, nikah kontrak, juga memberi kontribusi besar dalam praktik menikahkan secara sirri seperti yang pernah mencuat di beberapa daerah di wilayah Indonesia,” jelas Kiai Imam Nawawi.

Apapun alasanya, menurut fatwa rumusan hasil Bahstul Masa’l, nikah sirri  dalam konteks Indonesia tidak dibenarkan dalam agama. Karena praktik semacam itu di wilayah hukum negara Indonesia berpotensi melahirkan dampak negatif yang serius bagi keturunan dan hubungan rumah tangganya.

Selain didasari kaidah hukmu al-haakim yarfau’ al-ikhtilaf (putusan hakim menafikan seluruh pendapat lainnya) juga dalam rumusan kaidah fikih terdapat prinsip al-dhararu yuzaalu (kemudaratan-kemudaratan harus dihapus dari hukum syariat).

Apalagi nikah kontrak, di mana, syariat secara tegas  meng-haramkannya karena tidak memuat  tujuan melanggengkan sebagaimana prinsip dasar tujuan sebuah pernikahan.

Hanya saja, menurut Kiai Imam Nawawi, nikah sirri dalam beberapa kasus, dianggap sah, seperti nikah yang dilakukan akibat konskwensi adanya penolakan dari KUA karena belum cukup usia. Sekalipun menurut hasil Bahstul Masail tersebut, praktik nikahnya tetap dianggap sebagai tindakan haram.

0 Komentar