Vonis Bebas Tragedi Kanjuruhan, Gas Air Mata Terdorong Angin

Tragedi Kanjuruhan
0 Komentar

Adapun yang mendapat perintah itu adalah Satriyo Aji Lasmono dan Willy Adam Aldy Alno. Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat pembacaan dakwaan kasus Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan korban tewas atau luka-luka di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/1).

“Terdakwa memerintahkan anggota Sat Samapta Polres Malang yaitu saksi Satriyo Aji Lasmono dan Willy Adam Aldy Alno menembakkan gas air mata menggunakan senjata flashball warna hitam tipe Verney-Carron Saint Etienne ke arah tempat suporter berkumpul,” kata Jaksa.

Saat itu mobil barakuda tidak bisa jalan karena terhalang dua mobil lalu lintas Polres Malang yang kondisinya hancur dan juga ada pengadangan yang dilakukan oleh para suporter Arema.

Baca Juga:BLOKIR TikTok, Pemerintah Inggris Ikuti Langkah AS dan KanadaPerkiraan Cuaca Wilayah Cirebon, Jumat 17 Maret 2023, Potensi Berawan dan Hujan Ringan

“Kemudian terdakwa menuju kendaraan water canon yang berada di luar stadion Kanjuruhan untuk melakukan pengawalan terhadap mobil barakuda bersama anggota Sat Samapta,” ucap dia.

Dalam tuntutannya jaksa meminta Bambang dihukum tiga tahun penjara.

Demikian informasi terbaru terkait tragedi Kanjuruhan yang merupakan tragedi terbesar sepakbola tanah air. (*)

0 Komentar