Vonis Bebas Tragedi Kanjuruhan, Gas Air Mata Terdorong Angin

Tragedi Kanjuruhan
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Tragedi Kanjuruhan banyak memakan korban jiwa. Kejadian itu merupakan salah satu tragedi terbesar dalam dunia sepakbola.

Banyak tersangka dalam tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu tersebut. Salah satunya dari pihak kepolisian.

Persidangan tragedi Kanjuruhan masuk persidangan di PN Surabaya dan kini sudah memasuki tahap putusan.

Baca Juga:BLOKIR TikTok, Pemerintah Inggris Ikuti Langkah AS dan KanadaPerkiraan Cuaca Wilayah Cirebon, Jumat 17 Maret 2023, Potensi Berawan dan Hujan Ringan

Bambang merupakan salah satu polisi yang didakwa memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kajuruhan.

Dalam pertimbangannya Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan tembakan gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.

“Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan,” katanya.

Sehingga, menurut Hakim, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.

0 Komentar