Waduh, Semua LAZ Lokal di Kota Cirebon Belum Direkom Baznas

soal-laz-cirebon
Wakil Ketua I Baznas Kota Cirebon Ahmad Banna. Foto: Azis Muhtarom/Radar Cirebon.
0 Komentar

CIREBON, RadarCirebon.id – Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Kota Cirebon menyebutkan masih ada puluhan lembaga amil zakat atau LAZ di Kota Cirebon belum rekomendasi dari Baznas Kota Cirebon.

Baznas dapat mengeluarkan rekomendasi pendirian lembaga amil zakat atau LAZ sebagai salah satu persyaratan untuk terbitnya surat keputusan atau SK dari Kementerian Agama dalam menerbitkan izin beroperasinya suatu lembaga amil zakat (LAZ).

Wakil Ketua I Baznas Kota Cirebon Ahmad Banna mengatakan tidak hanya dua LAZ yakin Laziswa At Taqwa dan Graha Yatim dan Du’afa belum memiliki izin dari Kemenag RI, bahkan belum memiliki surat rekomendasi dari Baznas.

Baca Juga:Pasien RSD Gunung Jati Kota Cirebon Didominasi dari Daerah Tetangga, Ini Jumlah PastinyaDampak Nashrudin Azis ke PDIP, Banyak Amunisi Baru, Ini Syarat Gabung PDIP Kata Bapilu

“Kalau meliat Perbaznas RI, prosedur pendirian LAZ, harus meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada Baznas. KKarena rekomendasi dari Baznas, salah satu syarat mendapatkan SK dari Kemenag,” ujar Banna, Selasa (24/1/2023).

Menurutnya, tidak semua LAZ di Kota Cirebon yang belum mengantongi rekomendasi Baznas, karena ada beberapa LAZ yang sifatnya cabang dari pusat, tentu kepengurusan di atau perwakilan dari kantor pusatnya mungkin sudah menempuh prosedural ini ke Baznas Pusat.

Seperti LazisNu, LazisMu dan lembaga zakat swasta lainnya yang memiliki kantor pusat.

Untuk LAZ yang lingkup opersionalnya di tatanan lokal pada suatu daerah, sambung dia, mestinya prosedural ini ditempuh di tingkatan sesuai jenjangnya.

Namun, dari laporan kesekretariatan Baznas periode sebelumnya, di Kota Cirebon belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk LAZ lingkup lokal di Kota Cirebon.

“Jumlah pastinya belum bisa diperkirakan, kemungknan ada puluhan LAZ. Di kepengurusan Baznas periode sebelumnya, belum ada yang pernah minta rekomendasi ke Baznas Kota Cirebon,” terangnya.

Selanjutnya, sambung dia, masih merujuk ke Perbaznas RI, LAZ yang telah memiliki izin ini, juga mesti memberikan laporan yang sifatnya tertulis kepada Kemenag dan Baznas di lingkup kerjanya, selama periodik tertentu.

0 Komentar