Waduh, Tahun 2022, 249 Anak di Bawah Umur di Kabupaten Majalengka Nikah Dini

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka mencatat selama tahun 2022 sebanyak 249 anak di bawah umur melakukan pernikahan dini.
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka mencatat selama tahun 2022 sebanyak 249 anak di bawah umur melakukan pernikahan dini/ILUSTRASI
0 Komentar

“Yang jelas, setiap tahunnya mengalami peningkatan, karena kita bicara jumlah penduduk dan juga pergaulan yang ada. Jadi setiap tahun meningkat jumlahnya,” pungkas M Risan. (bae)

0 Komentar