RADARCIREBON.ID – Pencairan gaji ke-13 ditunggu-tunggu oleh PNS, TNI, dan Polri. Pencairannya dijadwalkan akan dilakukan pada pertengahan tahun 2023 ini.
Namun, Kabar kurang mengenakkan tentang pencairan gaji ke-13 tahun 2023 memang sedang ramai dibahas oleh PNS, TNI, dan Polri.
Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan kabar yang membuat semua terkejut karena pencairan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri di bulan Juni nanti terancam batal dicairkan.
Diketahui, jika peraturan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 ini sudah diatur dan disahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023.
Baca Juga: MAAF AJA YA! Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair Mei, Coret 6 Golongan Penerima Bantuan
Pemberian gaji ke-13 kepada PNS, TNI, dan juga Polri merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja dan pengabdian mereka kepada negara.
Adapun gaji ke-13 ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/umum, tunjangan kinerja 50 persen atau tambahan penghasilan.
Tujuan dari adanya apresiasi dalam bentuk gaji ke-13 ini adalah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian.
Apakah kabar batalnya pencairan gaji ke-13 ini benar adanya? Tunggu dulu! Jangan buru-buru mengambil kesimpulan ya.
Baca Juga: NO HOAX! Uang Koin dan Kertas Kuno Dijual Jutaan, Catat Alamat dan Nomer HP Kolektor Disini
Simak artikel informasi ini dari awal sampai akhir supaya informasi yang disampaikan tidak menjadi keliru.
Memang tidak semua PNS, TNI, Polri akan mendapatkan gaji ke-13, akan tetapi ada sebagian pihak yang tidak mendapatkannya karena beberapa alasan dan adanya pelanggaran yang dilakukan.
Kabar ini menjadi perhatian semua, terlebih tentang alasan mengapa pencairan gaji ke-13 bisa dibatalkan.
Perlu diketahui, ada alasan yang bisa menyebabkan gaji ke 13 tidak cair. Alasan tersebut jika PNS, TNI, dan Polri melakukan 2 hal berikut ini, yaitu:
Baca Juga: CUKUP KTP DAN KK, KUR Mandiri Masih Dibuka, Pinjaman Rp50 Juta Cepat Cair
1. PNS, TNI, dan Polri yang sedang cuti atau melakukan cuti
2. PNS, TNI, dan Polri yang diberi tugas di dalam negeri atau di luar negeri oleh pemerintah yang gajinya dibayarkan oleh tempat penugasan atau instansi di sana.
Komentar