WAJIB TAHU! Ini yang Dimaksud Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) merupakan pegawai yang bekerja di instansi pemerintah dengan status kerja yang berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS).
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) merupakan pegawai yang bekerja di instansi pemerintah dengan status kerja yang berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS)./Foto: screenshot / ilustrasi pns - radarcirebon.id
0 Komentar

Dengan begitu, Anda akan memiliki peluang yang lebih besar untuk diterima sebagai PPPK dan memberikan kontribusi yang berarti bagi masyarakat melalui tugas-tugas pemerintah. (*)

0 Komentar