Wajib Tahu! Ombudsman ke Kuningan Terima Pengaduan Masyarakat, Ini Tugas dan Fungsinya

RADARCIREBON.ID KUNINGAN – Ombudsman tiba-tiba datang ke Kabupaten Kuningan. Sebagai tugas pokoknya, Ombudsman menerima laporan atau pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan publik.

Selain itu, Ombudsman juga menerima konsultasi masyarakat tentang permasalahan yang dihadapi dalam mengakses pelayanan public. Ataupun memperoleh informasi mengenai tata cara menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman.

Demikian disampaikan Fitry Agustine, Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat di Desa/Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan, Rabu 15 Maret 2023.

Baca Juga: BERGUNA Disnakertrans Kuningan Dapat Bantuan CSR 24 Unit Mesin Jahit Sepatu

Baca Juga: Kuat Jasmani dan Rohani, Ratusan Santri Se Kabupaten Kuningan Ikut Diklatsar Ressant

Pada kesempatan itu Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat membuka gerai Ombudsman On The Spot (OOTS) bersamaan dengan program Kuningan SIPP (Sinergi Integrasi Pelayanan Publik).

Melalui Ombudsman On The Spot, kata Fitry, memiliki peranan penting dan efektif untuk menginformasikan keberadaan Ombudsman dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang tugas, fungsi dan kewenangan Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik.

Pihaknya menilai Ombudsman On The Spot direspons positif oleh masyarakat Desa Pancalang. Mereka cukup antusias memanfaatkan layanan konsultasi dan pengaduan dari Ombudsman ini.
Diakuinya, sebagian masyarakat yang mengakses gerai Ombudsman, masih belum mengetahui tugas dan fungsi lembaga negara Ombudsman RI sehingga pihaknya memberikan edukasi dan pemahaman tata cara pengaduan di Ombudsman.

Baca Juga: Program SIPP Disambut Positif, Begini Kata Wakil Bupati Kuningan

Baca Juga: Peringatan ! Uu Ruzhanul Ulum Sebut Masjid Raya Al Jabbar Bukan Masjid Dhirar

Di tempat yang sama, Wakil Bupati Kuningan M Ridho Suganda mengajak kepada semua pihak untuk sama-sama berkomitmen mendukung kegiatan Kuningan Sinergi Integrasi Pelayanan Publik (Kuningan SIPP). Program ini tidak lain adalah sebagai terobosan dalam rangka percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dijelaskan, kegiatan Kuningan SIPP melibatkan sekitar 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah meliputi DPMPTSP, Disdukcapil, DPPKBP3A, Dinkes, Diskopdagperin, Dinsos, Diskominfo, Bappenda, BPBD, ATR/BPN, PMI, camat dan kepala desa. Sebagai penanggung jawab kegiatan Kuningan SIPP adalah Wakil Bupati Kuningan didukung oleh Sekretaris Daerah beserta para asisten daerah.

Komentar