Warga Cijagamulya Menerima Sertifikat PTSL, Bupati Kuningan: Sudah Diakui Secara Defacto dan Dejure oleh Pemerintah

Warga Cijagamulya Menerima Sertifikat PTSL, Bupati Kuningan: Sudah Diakui Secara Defacto dan Dejure oleh Pemerintah
MENERIMA SERTIFIKAT: Warga Desa Cijagamulya Kecamatan Ciawigebang menerima sertifikat hak atas tanah program PTSL di Aula Kantor Desa Cijagamulya, Rabu (1/3/2023).
0 Komentar

RADARCIREBON.ID Kuningan – Ratusan warga Desa Cijagamulya Kecamatan Ciawigebang menerima sertifikat hak atas tanah program PTSL di Aula Kantor Desa Cijagamulya.

Sertifikat yang diperoleh melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) itu diserahterimakan secara simbolis oleh Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH, Rabu (1/3/2023).

Penyerahan sertifikat ha katas tanah ini dilaksanakan untuk pertama kalinya di Desa Cijagamulya. Tujuan sertifikat melalui program PTSL ini untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga.

Baca Juga:Doa Malam Nisfu Syaban Mudah Dibaca dengan Terjemahan Bahasa Indonesia dan Lafaz LatinSuasana Gembira Sandiaga Uno Ngawangkong Bersama PPP di Ciremailand Glamping

Pada kesempatan itu Bupati Kuningan H Acep Purnama mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut membantu program PTSL ini, terkhusus kepada jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuningan, yang telah banyak membantu masyarakat dalam kepengurusan program sertifikat PTSL ini.

Menurut Bupati Acep, dengan adanya sertifikat ini masyarakat sudah secara sah atas kepemilikan lahannya. Ia berpesan kepada para warga agar menjaga baik-baik sertifikat yang telah diterima, karena itu merupakan bukti sah dan jaminan kepastian hukum hak atas tanah yang warga miliki.

“Pergunakan sertifikat tersebut sebaik-baiknya untuk kepentingan yang bermanfaat untuk bapak/ibu sekalian. Dengan adanya sertifikat ini, tanah bapak dan ibu sudah diakui secara defacto dan dejure oleh pemerintah,” terang Acep.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan Surahman mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Kuningan memiliki komitmen untuk melayani masyarakat terkait sertifikasi tanah.

Dirinya mengaku senang karena program PTSL ini, didukung oleh Pemkab Kuningan. Ia juga mengingatkan apabila ada yang keliru dalam penulisan sertifikat agar segera dilaporkan kepada petugas, untuk nantinya diperbaiki oleh Kantor BPN.

Surahman mengimbau kepada warga yang telah menerima sertifikat hak atas tanah agar mencermati dengan seksama dokumen tersebut. Pasalnya, berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, banyak terjadi kesahalan penulisan nama. Sehingga sangat penting untuk segera dilakukan koreksi.

0 Komentar