Warga Kuningan Antusias Bayar Pajak Daerah di Stand Plasma

Warga Kuningan Antusias Bayar Pajak Daerah di Stand Plasma
SEMAKIN DEKAT: Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kuningan membuka stand Plasma (Pelayanan Langsung kepada Masyarakat) di Car Free Day, Minggu (19/3/2023). foto: istimewa
0 Komentar

RADARCIREBON.ID KUNINGAN – Masyarakat Kabupaten Kuningan antusias bayar pajak daerah, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saat kegiatan Car Free Day di kawasan Taman Kota Kuningan, Minggu (19/3).

Mereka yang melakukan aktivitas olahraga pada Minggu pagi, menyempatkan membayar PBB di stand Plasma (Pelayanan Langsung kepada Masyarakat). Stand yang didirikan oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan itu berada di Lingkungan Taman Kota depan Pos Satpol PP.

Sebagai daya tarik, bagi warga yang membayar PBB di stand akan diberikan doorprize yang telah disiapkan. Bahkan diramaikan pula dengan penampilan live music organ tunggal.

Baca Juga:Rio dan Dewi Terpilih Jadi Dewan Komisaris PT LKM Kuningan Periode 2023-2026Jamparing Research: Jelang Pemilu 2024 PKS Geser PDIP, Golkar Masuk Tiga Besar

Sebagaimana disampaikan Moh Mamad Abdushomad SE MSi Kepala Bidang Perencanaan, Pelayanan dan Pengendalian (P3) Bappenda Kabupaten Kuningan, program pelayanan langsung kepada masyarakat ini sangat terasa dampaknya. Pemerintah hadir bisa lebih dekat lagi memberikan layanan langsung kepada masyarakat.

Selain menerima layanan di stand Plasma ini sekaligus sosialisasi secara umum untuk bayar pajak tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat aturan.

“Plasma ini sangat terasa dampaknya, khususnya bagi masyarakat wilayah kota berdasarkan daftar yang hadir selalu meningkat. Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Bapenda menyampaikan terima kasih kepada semua warga atas pembayaran pajaknya. Jadilah pembayar pajak, dan jadilah pahlawan pembangunan untuk mensukseskan pembangunan Kuningan dengan cara membayar pajak,” ungkap Moh Mamad Abdushomad mewakili Kepala Bappenda Kabupaten Kuningan Guruh Irawan Zulkarnaen SSTP MSi.

Lebih lanjut dikatakannya, masyarakat dapat membayar pajak daerah berbagai jenis, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral, Bukan Logam, dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Tanah, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).

0 Komentar