Warga Panjunan Menanti Kompensasi

penataan-kawasan-panjunan
Desain Land Mark yang akan dibangun di kawasan Pesisir Panjunan. Penataan kawasan ini terbagi dalam beberapa tahap.
0 Komentar

CIREBON – Sampai saat ini proses dana kerohiman untuk warga terdampak penataan kawasan pesisir Kelurahan Panjunan, belum jelas kapan akan disalurkan. Apalagi bentuknya kemungkinan hibah bantuan sosial dan sesuai peraturan walikota nilainya maksimal Rp15 juta.
Bagaimana respons warga atas perkembangan ini? M Jamal warga Kelurahan Panjunan berharap ada kepastian. Sebab, mereka yang terdampak juga perlu pindah ke tempat tinggal baru. Belum lagi pemilik usaha di sepanjang bantaran sungai.
“Memang itu bukan lahan milik warga tapi milik negara, tapi sejauh ini pemkot persuasif dengan warga,” kata Jamal, kepada Radar Cirebon, Selasa (1/9).
Jamal mengungkapkan, sejauh ini warga kondusif dan menyadari bahwa lahan yang ditempati bukan milik mereka. Melainkan tanah negara. Hanya saja, terkait kompensasi memang diperlukan kepastian. Dan agar dibayarkan sebelum penataan dilakukan.
Di tempat terpisah, Ketua Komisi II DPRD, Ir H Watid Sahriar mengungkapkan, dalam persoalan pembebasan lahan di bantaran sungai pemkot seperti salah tafsir. Sebab, lahan yang dibebaskan bukan kewenangannya meski berstatus milik negara. Imbasnya, anggaran Rp1,4 miliar di APBD yang telah dianggarkan tidak bisa dicairkan. “Ada salah tafsir pemkot menganggap penataan tanggung jawab kota,” ucapnya.
Meski dana kerohiman dianggarkan di APBD Perubahan, namun berdasarkan perkembangan terkini, akan ada perubahan nomenklatur menjadi bantuan sosial. Bukan lagi kerohiman.
Secara kewenangan lahan di bantaran sungai menjadi tanggung jawab Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung (BBWS Cimancis). Hanya saja, instansi vertikal di bawah Kementerian Pekerjaan Umum Penataan Ruang (Kemen-PUPR) tesebut juga bukan pemilik lahan.
Dalam rapat virtual dengan Kementerian ATR/BPN barulah didapat kejelasan bahwa tanah negara tersebut belum dicatatkan sebagai aset. Baik oleh pemerintah kota maupun BBWS Cimancis sebagai pemilik kewenangan. Karenanya, baik BBWS Cimancis maupun Pemkot Cirebon tak bisa menganggarkan dana kerohiman.
Wakil Walikota Cirebon, Dra Hj Eti Herawati meminta dukungan dari semua warga agar proyek penataan bisa berjalan lancar, karena proyek ini akan dijadikan percontohan penataan kawasan kumuh tingkat nasional.
“Pemkot sangat serius, jadi mohon dukungan kepada semuanya. Mulai dari SKPD sampai masyarakat,” katanya.

0 Komentar