Warga Tidak Tertarik dengan Diskon 50 % Pembayaran PBB di Bulan Agustus, Tetap Ingin Kenaikan Dibatalkan

Sebagian warga masih menunggu keputusan Mahkamah Agung terkait judicial review terhadap Perda Kota Cirebon Nom
Sebagian warga masih menunggu keputusan Mahkamah Agung terkait judicial review terhadap Perda Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 yang menjadi dasar kenaikan tagihan PBB di tahun ini.
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Cirebon mulai memberlakukan diskon 50 persen untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari nilai yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

Diskon ini berlaku untuk wajib pajak yang membayar kewajiban PBB-nya satu minggu sebelum dan satu minggu setelah HUT Kemerdekaan RI, yaitu mulai 11 Agustus hingga 24 Agustus.

Namun, program diskon ini tidak mempengaruhi sebagian masyarakat, terutama paguyuban yang menolak kenaikan tagihan PBB untuk tahun buku 2024.

Baca Juga:Dosen BSA-FUA UIN Siber Syekh Nujati Jadi Juri Lomba Pidato Bahasa Arab Se-Indonesia Mahasiswa MBKM Teknik Industri UMCirebon Juara Lomba Innovation KBA-DSA 2024 PT Astra Internasional

Beberapa waktu lalu, mereka telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan regulasi yang menyebabkan kenaikan tagihan PBB tersebut.

Mereka tetap fokus pada harapan agar gugatan mereka dapat membatalkan segala regulasi yang menyebabkan kenaikan tagihan PBB 2024 di Kota Cirebon.

Salah satu koordinator paguyuban, Hendrawan Rizal, menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui tentang program diskon 50 persen ini.

“Kami tetap pada pendirian kami bahwa mengikuti program diskon berarti sama saja dengan menyetujui kenaikan PBB 2024 yang tidak wajar,” ujar Hendrawan pada Jumat (11/8) lalu.

Menurut Hendrawan, sikap ini diharapkan juga dipegang teguh oleh rekan-rekan mereka di paguyuban penolakan kenaikan PBB Kota Cirebon tahun 2024.

Saat ini, mereka sedang menunggu keputusan Mahkamah Agung terkait judicial review terhadap Perda Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 yang menjadi dasar kenaikan tagihan PBB di tahun ini.

Mereka berharap bahwa jika gugatan mereka dikabulkan, penetapan PBB 2024 akan dibatalkan dan kembali menggunakan tarif yang berlaku pada tahun sebelumnya.

Baca Juga:Dukung Kesiapan Operasi IKN, Trafik Layanan XL Axiata Meningkat 300%SDN Bima Gelar Pramuka Berbagi dan Peduli

“Kami berharap putusan Mahkamah Agung mendukung kami, sehingga kenaikan PBB tahun ini batal dan tarif kembali ke tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Hendrawan juga menambahkan bahwa program serupa pernah digulirkan Pemkot Cirebon pada perayaan hari jadi Cirebon, dengan diskon 50 persen.

Namun, menurut analisis mereka, program tersebut tidak mendapatkan respons yang signifikan dari warga, karena pertumbuhan realisasi PBB selama dua minggu pelaksanaan program tidak terlalu mencolok. (azs)

0 Komentar