Waspada Potensi Klaster Hajatan

wedding-new-normal-cirebon
Cek suhu tubuh menjadi prosedur wajib untuk memastikan kesehatan pengantin dan tamu undangan.
0 Komentar

CIREBON – Penyebaran covid-19 di Kota Cirebon terus mengalami peningkatan dalam sepekan terakhir. Sebanyak 18 dari 22 kelurahan di Kota Cirebon masuk dalam zona merah. Kekhawatiran akan semakin meluasnya penyebaran covid-19 pun juga dirasakan warga.
Terlebih, kasus pasien terkonfirmasi Covid-19 bukan saja berasal dari luar kota (imported case). Namun tren terbaru justru berasal dari kasus lokal. Dan didominasi oleh perkantoran, tenaga kesehatan dan juga keluarga.
Hal tersebut menimbulkan kecemasan terhadap munculnya kluster lain dengan potensi penyebaran yang lebih masif. Seperti di pasar malam hingga di resepsi pernikahan. Di situasi kerumunan masyarakat yang besar, proses penelusuran atau tracing terhadap kontak erat akan menjadi kurang efektif.
Untuk itu, kegiatan seperti resepsi pernikahan, pengawasan terhadap protokol kesehatan harus dilakuakan dengan ketat.
Kepala Bidang Pariwisata Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) Kota Cirebon, Wandi Sofyan mengatakan, acara resepsi pernikahan harus dilakukan dengan sejumlah persyaratan. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Walikota 28/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan AKB pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Cirebon.
“Sejauh ini, pengawasan dari kita juga cukup ketat. Penyelenggara resepsi harus menyediakan beragam sarana penunjang protokol kesehatan. Tamu yang datang juga hanya 30 persen dari kapasitas gedung,” ujar Wandi kepada Radar, Selasa (8/9).
Penyelenggara juga disarankan cermat dalam mengatur waktu kedatangan tamu. Supaya tidak terjadi kerumunan. Kalau persyaratan itu tidak terpenuhi, DKOKP tidak akan memberikan rekomendasi.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada laporan kasus penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon yang berasal dari kluster resepsi pernikahan. Namun demikian, pihaknya tetap akan mewaspadai potensi penyebarannya. “Kita mengimbau kepada penyelenggara untuk mewaspadai dan memperketat penerapan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Cirebon, Jakhus Santoso mengaku, tetap mewanti-wanti penghulu untuk mewaspadai penyebaran covid-19. Terutama saat melakukan akad nikah di luar KUA. Sosialisasi dan pengawasan akan penerapan protokol kesehatan, juga harus lebih diperhatikan.
“Untuk rekomendasi penyelenggaraan resepsi kan dari kelurahan dan kepolisian. Tapi dalam melaksanakan akad nikah, calon pengantin dan orang-orang yang ada di situ, wajib pakai masker dan hand sanitizer dan juga tempat cuci tangan. Syukur-syukur pakai sarung tangan,” ungkapnya.

0 Komentar