Wilayah III Cirebon Sepakat PSBB Dilakukan di Seluruh Jawa Barat

0 Komentar

https://anchor.fm/radarcireboncom/episodes/Jawa-Barat-Ajukan-PSBB-Tingkat-Provinsi-edebq9/a-a22l2jo
BANDUNG– Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) direncanakan diterapkan tingkat Jawa Barat. Artinya, wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan (Ciayumajakuning) juga menerapkannya. Para kepala daerah di wilayah ini pun sepakat dengan rencana tersebut.
Data itu terungkap saat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memimpin rapat koordinasi via videoconference bersama bupati/walikota 17 daerah yang belum menggelar PSBB. Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Ridwan Kamil dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (29/4).
Dalam rakor, para peserta sepakat untuk mengajukan PSBB Tingkat Provinsi Jabar ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– pun menyimpulkan bahwa PSBB Tingkat Provinsi merupakan kebutuhan di Jabar. Nantinya, pengajuan PSBB ke Kemenkes dilakukan melalui satu surat, yaitu dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar alias gubernur.
“Saya simpulkan bahwa kita menyepakati PSBB Provinsi. Menjadi kebutuhan, juga memudahkan birokrasi, sehingga cukup satu surat dari Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi (Jabar),” ujar Kang Emil.
“Maka seluruh kota/kabupaten yang hadir sekarang, bisa menggunakan dasar hukum dari surat Gugus Tugas (Jabar) ke Kemenkes itu untuk dijadikan dasar pelaksanaan PSBB di wilayah masing-masing,” tambahnya.
Apabila pengajuan tersebut disetujui akhir pekan ini, PSBB Tingkat Provinsi Jabar pun rencananya akan mulai diterapkan pada Rabu, 6 Mei 2020. “Jadi, proses persetujuan oleh Kementerian Kesehatan biasanya diberikan di hari Sabtu. Kemudian dari hari ini sampai Selasa (5/5/) minggu depan, saya titip bapak/ibu (bupati/walikota) sudah melakukan sosialisasi di media massa, RT/RW tentang apa itu persiapan PSBB di wilayah masing-masing supaya dapat pengondisian di masyarakat,” ujar Kang Emil.
Nantinya, ada beberapa kabupaten/kota yang akan melaksanakan PSBB secara parsial berdasarkan penyebaran Covid-19 di wilayahnya. Di antaranya Kabupaten Majalengka. Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan setuju penerapan PSBB yang akan diajukan melalui surat Gugus Tugas Percepatan Penanggulan Covid-19 Jabar apabila hal itu efektif menurunkan kasus positif Covid-19. Terlebih, banyak kasus positif corona di Majalengka merupakan imported case atau berasal dari luar Majalengka.

0 Komentar